PEKANBARU, INSERTRAKYAT.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan peredaran ganja kering yang melibatkan dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Sebanyak 63 kilogram ganja disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.
Kamis (14/8/2025), BNN menegaskan bahwa, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan itu, Kabid Berantas BNNP Riau Kombespol CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombespol Berliando melakukan penyelidikan.
Jumat (8/8/2025) pukul 09.40 WIB, tim mengamankan dua tersangka, RS dan S, di loket Indah Cargo. Dari mereka disita satu kardus berisi 23 paket ganja kering. Hasil interogasi mengungkap masih ada puluhan paket lain tersimpan di kampus.
Penggeledahan di Gedung PKM UIN Suska Riau menemukan 30 paket ganja di atap dan 10 paket lain dalam karung plastik. RS mengaku mengangkut 70 paket dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam pada 7 Agustus 2025. Barang dibagi untuk dikirim ke Tangerang Selatan, Palembang, dijual langsung, dan sebagai upah kurir.
“RS memilih kampus karena merasa aman dari pantauan aparat. Ia sudah tiga kali melakukan aksi sejak Mei 2025,” ujar CP Sinaga. S berperan membantu penyimpanan dan distribusi, dengan dua kali keterlibatan sejak Juli 2025.
Modus jaringan ini mengirim ganja lewat ekspedisi antarprovinsi, mencakup Sumut, Riau, Palembang, Lampung, hingga Jawa. “Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari jadikan kampus zona aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegas CP Sinaga.
Barang bukti yang diamankan meliputi 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto 63 kg. RS dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***