Palembang, InsertRakyat.com – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis, 24 Juli 2025. Operasi ini membongkar dugaan aliran dana desa yang diduga mengalir ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan OTT ini dilakukan atas perintah dan persetujuan pimpinan kejaksaan karena ada indikasi kuat adanya aliran dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat desa.

BACA JUGA :  Polda Riau Belum Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD

Dalam OTT itu, petugas mengamankan 1 ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum APDESI, serta 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung. Dana yang terkumpul diduga berasal dari ADD, yang memang termasuk keuangan negara.

Kejati Sumsel lakukan OTT terhadap 22 Orang Pejabat

Menurut Vanny, kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pengingat agar para kepala desa tidak mudah tergiur atau tertekan permintaan yang mengatasnamakan aparat hukum atau pihak lain. Penggunaan ADD harus sesuai aturan yang tertuang dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

BACA JUGA :  Polemik Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah 4 Kantor OPD di Palembang, Mantan Gubernur Disebut Terlibat!

Kejaksaan pun sudah menyiapkan program pendampingan lewat Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara agar pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dan bebas korupsi.

“Penyidik saat ini masih mendalami dugaan aliran dana ke oknum penegak hukum dan mencari tahu sudah berapa lama praktik seperti ini berlangsung. Kasus ini harus jadi perhatian bagi daerah lain juga,” tegas Vanny.

BACA JUGA :  Mantan Kades Mulyoharjo Terseret Kasus Korupsi Penyalahgunaan Lahan Negara

“Untuk informasi selengkapnya atau selanjutnya akan disampaikan besok,” kuncinya. (Junaedi).

TERBARU

PILIHAN