MAKASSAR,– Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, di kantor Kejati Sulsel. Dalam kesempatan itu, Heri turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Menurut Heri, pelaporan ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih yang menjadi prioritas Menteri PKP, Maruarar Sirait, sekaligus sebagai implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Gendut Temuan BPK di DLHK, Daerah Aceh. Kejaksaan Mana Mata Mu!

“Ini adalah mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik korupsi di seluruh kementerian. Menteri PKP juga sangat berkomitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelas Heri Jerman.

Laporan dugaan korupsi ini menyangkut penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp1.115.756.852, yang diduga dilakukan oleh II (mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2024) bersama beberapa pihak lainnya.

Heri menjelaskan bahwa praktik penyimpangan tersebut dilakukan melalui dua modus utama. Pertama, dugaan perjalanan dinas fiktif selama periode 2022–2023, dengan modus menyewa kendaraan dinas yang tidak pernah digunakan, yang melibatkan II bersama bendahara dan pihak terkait lainnya. Nilai kerugian negara dari modus ini ditaksir mencapai Rp914.051.662.

BACA JUGA :  Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Modus kedua terkait praktik kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp201.705.190. Terdapat kejanggalan dalam proses pelaksanaannya, di mana kontrak kerja baru ditandatangani pada November 2022, sementara pekerjaan telah selesai pada Oktober di tahun yang sama. Selain itu, proyek yang seharusnya dikerjakan oleh lima penyedia jasa, kenyataannya ditangani oleh satu orang berinisial HM, yang diketahui merupakan rekan dari II.

Total nilai kerugian negara berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Kejati Sulsel mencapai Rp1.115.756.852.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Lakukan Home Visit, Wujud Nyata Empati kepada Anggota

Ini merupakan laporan keempat yang diajukan Heri Jerman selama empat bulan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PKP. Sebelumnya, ia telah melaporkan tiga kasus lain, yakni:

  1. Dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Khusus di Maluku dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
  2. Kasus penyimpangan proyek Rusus untuk eks pejuang Timor-Timur (TA 2022–2024) dengan nilai proyek lebih dari Rp430 miliar.
  3. Dugaan penyimpangan dana BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2024, dengan total anggaran mencapai Rp109 miliar.

BACA JUGA: Jaksa Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi BANSOS 60 Milyar