JAKARTA, — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap babak baru dalam perkara mega korupsi sektor perkebunan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai senilai Rp479.175.079.148 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana dugaan korupsi yang menjerat PT Darmex Plantations, bagian dari grup raksasa PT Duta Palma.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, berdasarkan penetapan resmi Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menyusul pengembangan penyidikan yang mengarah pada upaya pengiriman dana hasil kejahatan ke luar negeri.
Berdasarkan keterangan resmi Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, penyidik menerima informasi bahwa anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa (DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP), hendak mentransfer dana ke Hong Kong menggunakan fasilitas perbankan. Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
“Setelah kami lakukan pemblokiran, kami ajukan penyitaan untuk menjadikannya barang bukti dalam perkara TPPU atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, (8/5/2025) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kedua entitas anak usaha itu sepenuhnya berada dalam kendali PT Darmex Plantations, dengan komposisi saham 99,9%, sementara sisanya dimiliki PT Palma Lestari.
Berdasarkan proses hukum yang berlaku, penyitaan uang tunai dilakukan terhadap dua perusahaan utama, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa)
- Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa)
“Total uang yang disita mencapai Rp479,1 miliar. Ini bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi di sektor perkebunan sawit,” tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Perkara atas nama PT Darmex Plantations kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor bersama sejumlah korporasi lain dalam grup yang sama, antara lain:
- PT Asset Pacific
- PT Palma Satu
- PT Banyu Bening Utama
- PT Kencana Amal Tani
- PT Panca Agro Lestari
- PT Seberida Subur
Pelimpahan dilakukan sejak 10 April 2025 dan kini tengah memasuki tahap persidangan.
Sementara itu untuk pasal yang menjerat PT Darmex Plantasions dengan dakwaan melanggar:
- Pasal 3, atau
- Pasal 4, atau
- Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah wartawan tv, online, dan cetak, serta jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung RI, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media & Kehumasan), Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan).
BACA SELENGKAPNYA: JPU Limpahkan Berkas Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakpus