Jakarta, InsertRakyat.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini dituangkan dalam Revisi Keterangan Tertulis Nomor KT-15/2025 yang dirilis pada 12 September 2025, menyusul ramainya perbincangan publik terkait dugaan adanya pungutan pajak atas warisan tanah dan bangunan ketika dilakukan proses balik nama.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli kepada INSERTRAKYAT.com, Sabtu, (13/9/2025).

Dijelaskan, dalam keterangan resmi, DJP memastikan ahli waris tidak dibebankan PPh atas pengalihan hak tanah maupun bangunan yang diperoleh dari pewaris.

Penegasan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran maupun pemungutan PPh.

Namun, pengecualian ini tetap memerlukan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Hal itu diatur pada Pasal 200 ayat (2) PMK-81/2024, yang menegaskan SKB diterbitkan atas penghasilan dari pengalihan hak maupun perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan beserta perubahannya.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem daring Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Proses ini akan diproses maksimal tiga hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Dokumen utama yang wajib dilampirkan ialah Surat Pernyataan Pembagian Waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga ahli waris dapat melakukan balik nama sertipikat tanpa dikenakan Pajak Penghasilan.

DJP juga meluruskan kerancuan publik antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perlu ditegaskan, meskipun PPh dapat dikecualikan melalui SKB, BPHTB tetap berlaku. Pajak daerah ini dikenakan atas setiap perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami ketentuan perpajakan warisan.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris hanya perlu mengajukan SKB agar terbebas dari PPh Final,” kunci Rosmauli.

(Laporan : Syamsul /Editor:Isma).

TERBARU

PILIHAN