PALOPO, INSERTRAKYAT.com, — Ratusan Wajib pajak sambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, di Jl. Andi Djemma No.131, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (27/3/2026).

Pegawai pajak menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai relaksasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 di Kantor KPP Pratama tersebut.

Di sana Wajib pajak memastikan kebenaran informasi yang simpang siur di media sosial terkait dengan relaksasi penyampaian SPT Tahunan 2025.

“Banyak muncul berita di timeline bahwa pelaporan SPT Tahunan diperpanjang. Apakah benar seperti itu, Pak?” tanya wajib pajak kepada pegawai di loket Helpdesk KKP Pratama Palopo.

Petugas helpdesk lalu menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan.

Kebijakan yang tercantum dalam KEP-55/PJ/2026 sehubungan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tanggal 27 Maret 2026.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pencabulan Anak Rakyat Seret Oknum Kades

KEP-55 tersebut juga mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif.

1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;

2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran;

3. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

BACA JUGA :  Kemendes Beri Sinyal Kuat, Mantan Bendahara BUMDes Laikang Dikabarkan Bakal Diperiksa

Aturan tersebut memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax yang berhubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Hari libur dapat menyebabkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025” bunyi siaran pers KKP Pratama Palopo, DJP Sulselbarta.

Sumim humas DJP Sulselbarta menjelaskan bahwa terdapat kebijakan terkait pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sebagai contoh apabila ada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku mengikuti tahun kalender, kemudian melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, maka akan diberikan penghapusan sanksi administratif.

BACA JUGA :  Khawatir Tertimpa, Warga Berharap Pemda Sinjai Pangkas Tangkai Pohon di Jln Jenderal Sudirman

Penghapusan tersebut mencakup sanksi berupa denda maupun bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mekanismenya dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), atau apabila STP telah terbit, maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan.

KPP Pratama Palopo, DJP Sulselbarta berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi ini dengan bijak. “Kita terus mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan-nya,” kata Sumin.

Ditegaskan pula bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. “Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200,” tandasnya. (Isma).

Dapatkan Berita Terbaru Melalui Saluran WhatsApp > klk> InsertRakyat.com