Pekanbaru, InsertRakyat.com, — Himpunan Mahasiswa Juang Riau (HIMAJU-RIAU) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil alih penanganan dugaan korupsi anggaran senilai Rp3,1 miliar untuk bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan perawatan mobil dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka juga meminta evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (13/10/2026). HIMAJU-RIAU mempertanyakan perkembangan perkara setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bagian Umum. Menurut koordinator aksi, sekitar satu bulan setelah penggeledahan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Koordinator aksi HIMAJU-RIAU, Rahmat Hidayat, meminta kejaksaan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kerahasiaan materi perkara.
“Sudah satu bulan setelah dilakukan penggeledahan di Bagian Umum Bupati Kepulauan Meranti. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kepulauan Meranti,” ujar Rahmat dalam orasinya.
HIMAJU-RIAU menilai perkembangan perkara perlu mendapat penjelasan yang proporsional. Anggaran BBM, pelumas, dan perawatan kendaraan dinas merupakan bagian dari penggunaan keuangan publik yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Mereka meminta Kejati Riau mengevaluasi penanganan perkara oleh Kejari Kepulauan Meranti serta mempertimbangkan pengambilalihan sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku. HIMAJU-RIAU juga mendesak pencopotan Kajari Kepulauan Meranti apabila evaluasi menemukan persoalan serius dalam pelaksanaan tugasnya.
HIMAJU-RIAU memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara. Mereka turut mendesak penetapan tersangka apabila hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan hukum.
“Jika tidak, HIMAJU-RIAU akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” kata Habibi Amar, salah satu koordinator lapangan aksi.
Kendati kata Kejati Riau (ditengah Aksi) belum adanya penetapan tersangka setelah penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penyidikan. “Penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” tandanya.
Penulis/Jurnalis: Romy -InsertRakyat.com
Redaksi/Editor : Supriadi Buraerah







