JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Tekanan negara terhadap praktik judi online mulai memukul jantung ekonominya. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 hanya mencapai Rp155 triliun, turun tajam 57 persen dibandingkan tahun 2024 yang menyentuh Rp359,8 triliun.

Penurunan tersebut terjadi sejak awal 2025 hingga kuartal III dan menandai penyusutan nilai transaksi sekitar Rp204 triliun dalam satu tahun. Angka ini menjadi indikator dari dampak kebijakan pemutusan akses, pengawasan digital, hingga penegakan hukum terhadap ekosistem judol.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan praktik judi online yang selama ini menimbulkan dampak sosial dan ekonomi luas.

“Ini capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Meutya, rilis data PPATK memperkuat klaim bahwa langkah pemerintah tidak bersifat simbolik, melainkan berdampak langsung pada penurunan aktivitas transaksi ilegal.

“Data PPATK menjadi indikator kredibel bahwa pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Meski mencatat penurunan signifikan, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pengetatan akan terus diperluas untuk menutup seluruh celah yang dimanfaatkan pelaku.

“Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dana,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, secara konsisten memutus akses situs dan konten judi online di ruang digital Indonesia, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan sistem internal.

“Setiap laporan kami tindak lanjuti cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa penurunan tidak hanya terjadi pada nilai transaksi, tetapi juga jumlah pemain. Pada 2025, jumlah pemain judi online tercatat 3,1 juta orang, merosot 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

PPATK menilai tren ini menunjukkan tekanan negara mulai menggerus basis pengguna dan aliran dana judi online secara simultan, sekaligus menjadi fondasi untuk penguatan langkah pemberantasan judol ke depan.