INSERTRAKYAT.COM, JAKARTA, – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan tujuh anggota Polri telah ditangkap terkait dengan insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

“Kami masih mendalami peran mereka. Untuk pengemudi sementara diidentifikasi. Yang pasti tujuh orang ini berada dalam kendaraan tersebut,” kata Abdul Karim dalam keterangannya dari Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sampai saat ini, Jum’at (29/8/2025), seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan Propam.

Ketujuhnya adalah Kompol CD, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D. Mereka berada dalam satu kendaraan rantis saat kejadian.

Polisi berjanji menindaklanjuti kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum dan kode etik. (S).

Terbaru

Berita Pilihan