KALTIM, INSERTRAKYAT.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mengintensifkan kegiatan monitoring dan evaluasi percepatan pendataan lahan, sinkronisasi data, serta penyelesaian kendala aset daerah untuk mendukung program strategis nasional penguatan koperasi desa di Wilayah III Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 15 Desember hingga Kamis, 18 Desember 2025, dan dilaksanakan dengan pendampingan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pemerintah kabupaten/kota setempat.
Agenda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi kebijakan nasional berbasis ekonomi kerakyatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan rapat persiapan yang dipimpin, TR Fahsul Falah, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan BSKDN Kemendagri selaku Ketua Sub Tim Wilayah.
Rapat dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Koperasi provinsi dan kabupaten/kota, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa penguatan koperasi desa merupakan bagian dari program strategis nasional yang diinisiasi Presiden dan Wakil Presiden untuk menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa dan distribusi pangan nasional.

Namun demikian, Kemendagri mencatat bahwa progres pendataan lahan di Kalimantan Timur masih relatif rendah. Dari total 1.038 desa dan kelurahan, baru sekitar 422 desa yang melaporkan kondisi fisik lahan, sementara pembangunan fisik baru berjalan di sekitar 180 titik.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara target kebijakan dan realisasi di lapangan.
Sehingga, Kemendagri mendorong gubernur serta para bupati dan wali kota untuk segera melakukan inventarisasi aset daerah secara menyeluruh dan memastikan kesiapan lahan yang berstatus clean and clear.
“Koordinasi lintas sektor ini menjadi poros utama untuk menyelesaikan hambatan administratif, legal, maupun teknis di daerah,” bunyi keterangan resmi TR Fahsul Falah yang dikutip INSERTRAKYAT.com, Jum’at, (19/12/2025).

Persoalan Aset dan legalitas pemanfaatan lahan adalah salah satu pokok pembahasan, kata TR dengan tegas.
Selain itu menurut mantan Pj Wali Kota Dumai ini, mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk operasional koperasi desa sangat berkaitan dengan aset yang mesti disesuaikan dengan subtansi dan dasar hukum.
Kendati demikian, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme sewa, yang dinilai berpotensi memberatkan koperasi yang baru terbentuk.

Adapun sejumlah daerah, seperti Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, menyampaikan keraguan dalam mengeksekusi pemanfaatan aset karena kekhawatiran melanggar aturan apabila tidak menarik sewa, sementara koperasi belum memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap wajib menjalankan prosedur administrasi, termasuk melakukan penilaian (appraisal) nilai sewa aset.
Selain itu, daerah didorong untuk menyusun regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah yang memberikan keringanan, subsidi, atau masa tenggang pembayaran sewa bagi koperasi rintisan, tanpa menghilangkan prinsip pencatatan aset dan kepatuhan hukum. “Ini (tujuannya,-red) untuk mendukung semua program berjalan dengan baik,” imbuh TR Fahsul Falah.
TR juga menjelaskan bahwa, terkait dengan tantangan Wilayah terpencil dan diskresi kebijakan. Menurutnya kendala geografis juga menjadi perhatian utama, terutama di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
“Daerah-daerah tersebut menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, seperti ketiadaan listrik di puluhan kampung, jumlah penduduk di bawah 500 jiwa, serta biaya material bangunan yang sangat tinggi, dengan harga semen mencapai Rp480.000 hingga Rp500.000 per sak,” jelasnya.

Selain itu, karakteristik lahan yang dominan berupa rawa atau kawasan pinggir sungai membutuhkan biaya pematangan lahan yang besar dan belum terakomodasi dalam anggaran pembangunan standar.
Kondisi itu mendorong Pemerintah daerah mengusulkan adanya fleksibilitas kebijakan, termasuk penyesuaian spesifikasi bangunan seperti penggunaan konstruksi kayu panggung serta relaksasi persyaratan kelistrikan untuk wilayah terpencil.
Sementara itu, Kemendagri, sebut TR, membuka ruang diskresi kebijakan dengan meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan resmi mengenai kondisi faktual di lapangan. Dari laporan itu [guna] menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan di tingkat pusat,” tegasnya.
Esensi lain yang mengemuka adalah ketidaksinkronan data antar sistem aplikasi yang digunakan, yakni Simkopdes, SIPD, dan Agrinas13.
Disparitas data ditemukan di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Mahakam Ulu yang tercatat 100 persen pada sistem, namun secara faktual baru satu titik yang terverifikasi.
Selain itu, tumpang tindih kepemilikan aset antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta aset yang berada di kawasan cagar alam, menimbulkan hambatan administratif yang memerlukan izin khusus atau proses pelepasan aset.
“Ini semua, [temuan] kedepannya mesti dibenahi secara seksama,” harap TR Fahsul Falah.
Verifikasi Lapangan di 10 Titik Lokasi
Sebagai tindak lanjut, Tim Pusat bersama pemerintah daerah melakukan kunjungan lapangan ke 10 titik lokasi lahan koperasi desa di enam kabupaten/kota, termasuk Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi fisik di lapangan serta mengevaluasi kesiapan lahan yang dinyatakan siap dibangun. Seluruh lokasi yang dikunjungi dilaporkan dalam kondisi siap untuk pembangunan gerai koperasi desa.
Koperasi sebagai Pusat Distribusi Pangan, kata TR Fahsul Falah, sehingga,
Kemendagri menegaskan bahwa tujuan akhir program ini tidak semata pembangunan fisik, melainkan menjadikan koperasi desa sebagai pusat distribusi pangan nasional, berfungsi layaknya Bulog atau BUMN pangan lainnya.
Bahkan, Koperasi diharapkan mampu menstabilkan harga, menyerap produk lokal, dan memperkuat rantai pasok dari desa ke konsumen.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan sumber daya manusia dan pengurus koperasi secara paralel dengan pembangunan fisik, agar koperasi dapat langsung beroperasi secara optimal.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini ditutup dengan diskusi penyamaan persepsi dan penguatan arah kebijakan bersama sejumlah kepala daerah dan pimpinan wilayah, sebagai bagian dari komitmen bersama mempercepat pendataan lahan dan mengatasi hambatan implementasi di daerah.
“Kiat pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan dalam memastikan program koperasi desa berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Kalimantan Timur,” imbuh TR Fahsul Falah.
I. Realisasi Pendataan Lahan Kaltim
| Info | Detail |
|---|---|
| Total Desa/Kelurahan | 1.038 |
| Laporan Fisik | 422 desa |
| Proses Pembangunan | 180 titik |
| Tujuan Rapat | Pastikan Pemda siap mendukung penyediaan lahan, koordinasi lintas sektor, selesaikan hambatan |
| Catatan Tambahan | Kolaborasi Pemda, TNI, dan masyarakat kunci keberhasilan program |
II. Pokok Pembahasan & Kendala Wilayah
| Isu | Masalah | Solusi/Usulan |
|---|---|---|
| Legalitas & Pemanfaatan Aset | Pemda ragu mengeksekusi aset (Penajam, Balikpapan), koperasi belum mampu bayar sewa | Ikuti aturan administrasi (appraisal), buat Perkada keringanan/subsidi/massa tenggang pembayaran |
| Kendala Geografis & Infrastruktur | Listrik terbatas, penduduk <500 jiwa, material mahal (semen Rp480.000-500.000), lahan rawa/pinggir sungai | Penyesuaian bangunan (kayu panggung), relaksasi listrik, surat resmi kondisi lapangan untuk diskresi pusat |
| Sinkronisasi Data & Administrasi | Ketidaksinkronan data Simkopdes, SIPD, Agrinas13; tumpang tindih aset | Laporkan kondisi faktual, validasi data, koordinasi pelepasan/izin khusus dengan Gubernur/instansi terkait |
III. Kesimpulan & Rencana Tindak Lanjut
| Rencana/Tindakan | Keterangan |
|---|---|
| Inventarisasi & Regulasi Aset | BPKAD & Dinas Koperasi inventaris aset, appraisal nilai sewa, buat Perkada agar mendukung operasional |
| Penyesuaian Daerah Khusus | Wilayah ekstrem (Mahakam Ulu) ajukan surat kondisi lapangan untuk kebijakan diskresi |
| Kunjungan Lapangan | Verifikasi lokasi siap (Bontang, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara) |
| Fungsi Koperasi sebagai Distributor | Pusat distribusi pangan (Bulog/RNI), serap produk lokal, persiapan SDM paralel pembangunan fisik |
IV. Kunjungan Lapangan KDKMP (6 Kab/Kota, 10 Lokasi)
| Tanggal | Lokasi | Kecamatan | Kabupaten/Kota | Kepemilikan Lahan | Kondisi Lahan | Pihak Hadir (Ringkas) |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 16 Des 2025 | Asam Ulu | Sungai Kujang | Samarinda | Pemkot | Siap dibangun gerai | Dinas DPMD Prov, Dinas Koperasi Prov, Lurah & Staf, Danramil, RT, Pendamping Koperasi, PMO, BA, Ketua Koperasi |
| 16 Des 2025 | Harapan Baru | Loa Janan Ilir | Samarinda | Pemkot | Siap dibangun gerai | Dinas DPMD Prov, Dinas Koperasi Prov, Lurah & Staf, Danramil, Babinsa, RT, BA, PMO, Ketua Koperasi |
| 16 Des 2025 | Tanah Datar | Muara Badak | Kutai Kartanegara | Tanah Desa | Siap dibangun gerai | Dinas DPMD Prov & Kab, Dinas Koperasi Kab, BA, PMO, Kades & Staf, Danramil, Babinsa, Camat, Ketua TP PKK, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, Ketua Koperasi |
| 16 Des 2025 | Prangat Baru | Marang Kayu | Kutai Kartanegara | Tanah Desa | Siap dibangun gerai | Dinas DPMD Prov & Kab, Kades, Danramil, Babinsa, Kapolsek, Bhabinkamtibmas, BA, PMO, Staf Desa, Ketua Koperasi |
| 16 Des 2025 | Suka Damai | Teluk Pandan | Kutai Timur | Tanah Desa | Siap dibangun gerai | Dinas PMD Prov & Kab, Dinas Koperasi Prov |
| 17 Des 2025 | Tani Harapan | Loa Jannan | Kutai Kartanegara | Tanah Desa | Siap dibangun gerai | Dinas PMD Prov & Kab, Dinas Koperasi Prov, BA, PMO, Kades & Staf, Danramil, Babinsa |
| 17 Des 2025 | Giri Mukti | Panajam | Panajam Paser Utara | Tanah Desa | Siap dibangun gerai | Wakil Bupati, Dinas PMD Kab, Dinas Koperasi, Pendamping Desa, BA, PMO, Staf Desa |
| 18 Des 2025 | Graha Indah | Balikpapan Utara | Balikpapan | Aset Pemkot | Siap dibangun gerai | Kadis & Kabid Dinas Koperasi, Lurah & Sekcam, BA, PMO, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Koperasi |
| 18 Des 2025 | Karang Joang | Balikpapan Utara | Balikpapan | Aset Pemkot | Siap dibangun gerai | Kadis & Kabid Dinas Koperasi, Lurah, BA, PMO, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua Koperasi |
| 18 Des 2025 | Manggar Baru | Balikpapan Utara | Balikpapan | Aset Pemkot | Siap dibangun gerai | Kadis & Kabid Dinas Koperasi, Lurah & RT, BA, PMO, Babinsa, Ketua Koperasi |
V. Diskusi Permasalahan
| Peserta | Tujuan |
|---|---|
| Wakil Walikota Bontang, Komandan Kodim Bontang | Mendorong percepatan pendataan lahan, menjawab kendala implementasi |
| Wakil Bupati Penajam Paser Utara | Mendorong percepatan pendataan lahan, penyelesaian konflik pertanahan |
| Wakil Walikota Balikpapan, Asisten 1 Kota | Sinkronisasi data dan percepatan pembangunan koperasi desa |
Semua rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar tanpa hambatan, hal tersebut diungkapkan oleh TR Fahsul Falah dan Humas Pemprov Kaltim.






















