JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM, – Terkait beredarnya surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) soal pengerahan personel TNI untuk pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) memberikan penjelasan resmi.

Dalam pernyataannya, yang diterima Insertrakyat.com, Senin, (19/5/2025), Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, S.E., M.M., menegaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan Surat Biasa (SB) yang bersifat internal, sebagai tindak lanjut dari Surat Panglima TNI, dan tidak ada kondisi darurat atau situasi luar biasa.

Pengamanan yang dimaksud, lanjut Kadispenad, merupakan bagian dari kerja sama antara TNI AD dan Kejaksaan RI yang telah berlangsung sebelumnya di tingkat satuan. Namun, kerja sama ini kini diperkuat secara kelembagaan, seiring dengan keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jam-pidmil) dalam tubuh Kejaksaan. Baca selengkapnya: JAM-Pidmil Puspenkum Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi bagi Taruna AKMIL di Magelang

“Kehadiran unsur TNI di lingkungan Kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada, serta dilaksanakan secara hierarkis dan profesional,” jelasnya.

Terkait penyebutan jumlah personel, Kadispenad menyampaikan bahwa alokasi satu peleton untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya bersifat nominatif dan struktur dasar. Pada pelaksanaannya di lapangan, jumlah petugas pengamanan akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan situasi masing-masing wilayah.

BACA JUGA :  Ancaman Bom, Pesawat Saudi Arabian Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

“Biasanya hanya terdiri dari dua hingga tiga personel yang ditugaskan, tidak seperti yang dibayangkan publik secara besar-besaran,” terangnya.

Kadispenad menekankan, tidak ada kondisi darurat atau situasi luar biasa dalam pelaksanaan kebijakan ini. Seluruh kegiatan pengamanan dilakukan secara rutin, preventif, dan merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan institusional.

“TNI AD tetap berkomitmen bekerja secara profesional, proporsional, dan berpegang pada aturan hukum dalam setiap langkahnya,” tegas Kadispenad.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas simpang siur informasi di ruang publik, sekaligus menekankan bahwa pengamanan Kejaksaan oleh personel TNI bukanlah langkah represif, melainkan bagian dari penguatan koordinasi dan tata kelola keamanan lintas lembaga. (Joh/Joh).