Tersangka dan barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan oleh Tim Elang Polres Kolaka: tabung gas LPG, kabel listrik, dan mesin pertanian. (Sumber: Polres Kolaka).
KOLAKA, INSERTRAKYAT.com — Tim Elang Anti Bandit berhasil bekuk satu terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kolaka, Sulawesi Tenggara, (Sultra).
Penangkapan terduga inisial IK (25), warga Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, berlangsung pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pencurian, BAH (45), warga Lingkungan Puwiau, Desa Ulunggolaka. Laporan masuk ke SPKT Polres Kolaka pada Kamis malam, 12 Juni 2025.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025. Korban mendapati rumah kebunnya dibobol oleh orang tak dikenal. Beberapa alat kerja hilang, antara lain ialah Mesin air merek Shimizu, Mesin potong rumput, Tangki mesin, Kabel sepanjang 200 meter, dan Gerobak dorong merek Artco.
Kerugian materi yang dialami korban ditaksir mencapai Rp6.600.000. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sebagai bentuk permintaan perlindungan dan tindak lanjut hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang inisial IK. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di Ulunggolaka. Setelah diamankan, IK mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, IK juga menyebut telah menjual sebagian barang hasil curian, termasuk 11 tabung gas LPG 3 kg. Penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial Facebook kepada seseorang berinisial ZUL.
Polisi kini tengah menelusuri identitas dan keberadaan ZUL untuk memastikan apakah ia terlibat sebagai penadah atau hanya pembeli.
Selain IK, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku lain yang masih buron. Keduanya berinisial RAD dan FER. Mereka diduga turut terlibat dalam pencurian barang milik BAH dan beberapa kejadian serupa di sekitar Desa Ulunggolaka.
Kapolres Kolaka melalui IPDA Naufal Rofi Aflah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya penangkapan intensif sedang berlangsung di sejumlah lokasi potensial.
“Kami mengimbau kedua pelaku untuk menyerahkan diri. Tim Elang Anti Bandit terus melakukan pelacakan terhadap pergerakan mereka,” kata IPDA Naufal, seperti dikutip keterangan yang diterima INSERTRAKYAT.com, Senin, (16/6/2025).
Polisi terus menelusuri jejak digital melalui akun media sosial milik tersangka. Data transaksi, percakapan, dan bukti pembayaran akan digunakan untuk mendalami jaringan penjualan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka IK dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah tujuh tahun penjara.
Jika terbukti melakukan pencurian berulang atau melibatkan orang lain sebagai komplotan, maka pemberatan sanksi pidana dapat diterapkan.
Selain itu, jika ZUL terbukti membeli barang hasil kejahatan dengan kesadaran, maka ia dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Polres Kolaka mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah perkebunan dan desa terpencil. Aset seperti mesin pertanian dan alat rumah kebun sering menjadi sasaran pelaku kriminal.
Polres Kolaka meminta masyarakat tidak membeli barang bekas secara online tanpa dokumen kepemilikan yang jelas. “Harga murah tidak selalu aman. Bisa jadi itu barang curian. Masyarakat bisa terjerat pidana jika terbukti membeli barang hasil kejahatan,” pungkas IPDA Naufal. (***).
- alat tani dicuri
- barang bukti
- berita hukum Sultra
- buron RAD dan FER
- curat di Kolaka
- Elang Anti Bandit
- Facebook penjualan barang curian
- laporan SPKT
- pasal 363 KUHP
- pasal 480 KUHP
- patroli desa
- pencuri alat pertanian
- pencurian Kolaka
- Polres Kolaka
- rumah kebun dibobol
- rumah kebun Ulunggolaka
- tabung gas curian
- tersangka IK
- warga Ulunggolaka
- waspada pencurian