ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Bustamam (26), seorang pekerja jasa pengiriman barang asal Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Senin (13/10/2025) siang hari.

Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dengan tersangka RA (26), warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan kronologi lengkap kejadian tragis pada Rabu malam, 3 September 2025 lalu.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka RA menghubungi korban sekitar pukul 21.30 WIB dengan alasan sepeda motornya mogok dan meminta bantuan. Namun ternyata, alasan itu hanya modus. Sejak sore, tersangka sudah memikirkan uang COD sebesar Rp2.811.000 yang telah ia habiskan untuk bermain judi online.

BACA JUGA :  Unggul Tangani Premanisme dan Layanan 110, Polres Aceh Timur Terima Penghargaan Dua Kategori Terbaik 1

Karena tidak mendapat pinjaman, tersangka berencana merampas uang COD milik korban. Ia mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, menyembunyikannya di bawah jok sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, lalu menunggu korban datang.

Pada adegan kedelapan, korban terlihat membantu mendorong sepeda motor tersangka. Saat berhenti sejenak sambil memegang ponsel, tersangka langsung mengambil pisau dan menusuk punggung korban. Korban sempat melawan, namun tersangka kembali menusuk leher korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia di tempat.

BACA JUGA :  IRT Ditangkap Polres Aceh Timur Usai Beraksi di Agen BRILink, Sehari 4 Kali

Dalam adegan berikutnya, tersangka memperagakan aksinya mengambil tas sandang korban yang berisi uang Rp6.646.000. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi, pulang untuk berganti pakaian, dan memasukkan pisau serta pakaian berlumur darah ke dalam karung goni. Karung itu kemudian dibuang ke sungai di jembatan Peureulak.

Tersangka juga menyetor Rp3.000.000 dari hasil rampasan kepada salah satu agen BSI di Peureulak untuk mengganti setoran COD yang sebelumnya digunakan berjudi. Sisa uang Rp3.646.000 ia simpan untuk dirinya sendiri. Esok paginya, Kamis (04/09/2025), tersangka akhirnya diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di tempat kerjanya, Desa Sineubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

BACA JUGA :  Polres Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Kurir Shopee, Begini Reaksi Wabub Aceh Timur

Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Ipda Maulizar Rahmadi, S.H., mengatakan bahwa rekontruksi ini bertujuan memberikan gambaran nyata mengenai tindak pidana yang dilakukan tersangka. Proses ini juga menjadi cara untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dan saksi.

“Dari hasil rekontruksi terlihat jelas bahwa tersangka sudah berniat menghabisi nyawa korban. Ia telah menyiapkan pisau sebelum kejadian,” ujar Ipda Maulizar.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Pewarta: M. Iqbal |Editor: Zamroni 

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.