- M. Alung Ramadhan, tersangka kasus 58 kilogram sabu, masih buron setelah berhasil meloloskan diri dari ruang penyidik Polda Jambi sejak Oktober 2025. Publik kini mendesak pengusutan menyeluruh atas insiden tersebut. Komisi III DPR RI juga didesak.
KASUS Kaburnya tersangka narkotika M. Alung Ramadhan alias Alung tak berhenti menyedot perhatian pubik dan masyarakat nasional, hingga sekarang. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) juga dinilai tak kunjung peka.
“Komisi III DPR harus menyikapi persoalan ini, ini bukan kasus kecil, (Narkotika),” ungkapan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono di Jambi.
Alung merupakan tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, dan hingga April 2026 ini belum berhasil ditangkap setelah berhasil meloloskan diri dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Peristiwa kabur itu terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, atau sudah berjalan sekitar enam bulan sejak kejadian.
Alung sebelumnya ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB sehari sebelum pelariannya. Setelah ditangkap, ia dibawa ke kantor Polda Jambi dan ditempatkan di ruangan penyidik Subdit II Ditresnarkoba yang berada di lantai dua. Namun, dalam proses penanganan tersebut, tersangka diketahui sempat ditinggalkan sendirian di dalam ruangan tanpa pengawalan.
Dalam kondisi tangan terborgol menggunakan kabel ties, Alung memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri. Ia kabur dengan cara keluar melalui jendela ruangan di lantai dua, lalu melompat ke bangunan di belakang gedung Polda Jambi yang saat itu masih dalam tahap pembangunan. Setelah berhasil turun dari bangunan tersebut, ia langsung melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di dalam lingkungan kantor kepolisian. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap tersangka kasus besar seperti ini bisa sampai lengah. Terlebih, barang bukti yang terkait dalam kasus ini tergolong sangat besar, yakni puluhan kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa kejadian tersebut murni akibat kelalaian petugas yang berjaga saat itu. Berdasarkan hasil sidang kode etik, anggota yang bertugas telah dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun. “Kelaian petugas dan sudah mendapatkan sanksi. (Petuga dapat sanksi 2 tahun demosi),” ujarnya kepada media. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tersangka kabur dalam kondisi tangan masih terborgol dan tidak membawa barang apa pun saat melarikan diri.
Terkait informasi yang sempat beredar bahwa Alung membawa kendaraan saat kabur, pihak kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar. Menurut penjelasan polisi, kondisi tangan yang terikat borgol membuat tersangka tidak mungkin membawa barang saat melarikan diri.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap dalam persidangan dua tersangka lain yang terlibat dalam perkara yang sama. Dua orang tersebut, yakni Agit dan Juniardo, saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan yang digelar pada 2 April 2026, keduanya didakwa dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa kasus ini melibatkan total enam orang pelaku. Selain Alung, Agit, dan Juniardo, terdapat nama lain seperti Okta dan Dewi yang disebut berperan dalam jaringan tersebut namun hingga kini belum tertangkap. Dalam keterangannya di persidangan, Agit dan Juniardo mengaku mendapat perintah untuk berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 guna menjemput sabu yang kemudian menjadi bagian dari kasus ini.
Publik juga menyoroti lambatnya informasi terkait pelarian Alung yang baru mencuat beberapa waktu setelah kejadian. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dalam penanganan kasus, terutama yang melibatkan jaringan narkotika dalam jumlah besar.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh. Ia mempertanyakan lanjutan penanganan dari internal kepolisian soal Sanksi. Menurutnya penganan tidak cukup hanya berhenti pada petugas di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab struktural. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem pengawasan di internal kepolisian. “Sanksi atau penanganan tidak boleh berhenti pada penyidik semata,” jelas Sigit dalam keterangannya yang diterima Insertrakyat.com, Rabu, (8/4).
Sigit juga mendorong agar lembaga terkait seperti Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI ikut turun tangan untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan terbuka. Ia menekankan bahwa kejadian seperti ini tidak boleh terulang, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, pihak Polda Jambi menyatakan bahwa upaya pencarian terhadap Alung masih terus dilakukan. Statusnya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor melalui Call Center 110 Polri.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan pelarian tersangka, tetapi juga menyoroti aspek pengamanan dalam penanganan kasus besar. Dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu dan keterlibatan beberapa pelaku lintas daerah, kasus ini dinilai memiliki jaringan yang luas dan kompleks.
Hingga saat ini, keberadaan Alung masih belum diketahui. Proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan, sementara aparat terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih buron. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, baik dari sisi penangkapan tersangka yang kabur maupun tindak lanjut evaluasi internal di tubuh kepolisian. (Apriandi).


















