Area sekitar Lokasi penampungan CPO (Insert/foto/S.N).
BENGKALIS, INSERTRAKYAT.com –
Diduga kuat seorang oknum anggota TNI aktif dari Kodim 0320 Dumai berinisial Y terlibat dalam kegiatan usaha penampungan minyak kelapa sawit mentah (CPO) tanpa izin di wilayah Kesumbo Ampai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Temuan ini berasal dari investigasi lapangan yang dilakukan Tim Insertrakyat.com pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan CPO itu berada di sekitar Simpang Bangko–Duri, dalam wilayah hukum Polsek Mandau.
Lokasi dimaksud CPO Oil dengan tidak menampilkan tanda izin usaha dari instansi berwenang. Dugaan sementara, lokasi penampungan tersebut milik Y, oknum prajurit aktif TNI AD yang berdinas di Kodim 0320 Dumai.
Aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan sisa muatan dari truk tangki. CPO yang dibongkar disebut-sebut berasal dari praktik ilegal, biasa disebut “kencing CPO,” yang dilakukan oleh sejumlah sopir truk angkutan sawit.
Tim media menemui seorang pekerja berinisial R di lokasi. Saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan usaha, R menyebut nama Y sebagai pemiliknya. “Itu usaha Pak Y dari Dumai, katanya anggota TNI. Silakan langsung hubungi beliau,” ucap R sembari menyerahkan nomor kontak.

Upaya konfirmasi langsung dilakukan oleh wartawan melalui sambungan telepon pada hari yang sama. Nama Y muncul di layar gawai awak media, mengindikasikan nomor tersebut milik yang bersangkutan. Namun, panggilan tidak dijawab hingga beberapa kali dicoba.
Redaksi kembali mengirim pertanyaan konfirmasi via pesan teks kepada Y pada Senin, 7 Juli 2025. Pesan terlihat terbaca, namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan, Rabu siang ini.
Lokasi yang dimaksud terletak di jalur menuju Rokan Hilir, tepatnya di kawasan Kesumbo Ampai, Simpang Bangko–Duri. Berdasarkan penelusuran lanjutan, tempat tersebut menunjukkan tanda-tanda aktivitas niaga namun tanpa identifikasi legal usaha.
Masyarakat Nasional mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Penertiban diharapkan segera dilakukan apabila ditemukan pelanggaran atas perizinan usaha maupun potensi kebocoran kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGGAPAN Y : Bukan Penampungan.
Inisial Y yang disebut adalah anggota Kodim 0320 Dumai, menanggapi hal tersebut dengan tegas. Ia memberikan tanggapan setelah dirinya mengikuti kegiatan dinas TNI. “Jadi di sana itu bukan tempat penampungan, itu hanya transit,”tegas Y saat berbicara dengan Insertrakyat.com melalui sambungan daring tepat pukul 15.03 WITA, Rabu, (9/7/2025).
Ditanya terkait dirinya disebut adalah anggota TNI. Y tak membantah status. “Benar saya anggota TNI masih aktif,” tuturnya.
Dengan tegas, Y memastikan bahwa tidak ada kegiatan penampungan di lokasi. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan pihak manapun. “Tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Saat ditanya terkait dengan Izin usaha, Y menjawab bahwa tidak ada kegiatan seperti itu legal. “Tidak ada yang legal,” jelasnya. Ia lalu mengatakan bahwa pihaknya tak lantas merugikan siapapun termasuk perusahaan. CPO Oil dari lokasi itu disuplai ke perusahaan. Sumber CPO Oil itu dari mobil tangki. “Jika terjadi penyusutan pada tangki kan sopir yang ganti,” tandasnya.
BACA JUGA: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Defisit APBD Riau Rp3,2 Triliun
Catatan Redaksi : berita ini diperbaharui pada Rabu Sore dengan perubahan adalah tambahan isi berita hak jawab dari Y. Pembaharuan dilakukan Redaktur Insertrakyat.com, setelah Y memberikan tanggapan konfirmasi. Sebelumnya ia telah dihubungi berkali-kali sejak tim melakukan Investigasi. Namun ia baru memberikan tanggapan konfirmasi setelah berita diterbitkan pada Rabu siang [terbit]. Y beralasan sibuk sehingga baru memiliki waktu untuk memberikan tanggapan konfirmasi kepada InsertRakyat.com.
(Sri.Neng |Red, INSERTRAKYAT.com).