GRESIK, INSERTRAKYAT.com — Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk aparat Polsek Tambak. Keduanya terekam kamera pengintai saat membobol sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.

“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” kata Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).

Aksi pencurian itu terjadi Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Toko milik Fatmawatih (40) menjadi sasaran. Saat korban membuka tokonya pukul 04.30 WIB, laci kasir sudah terbuka. Uang tunai Rp1,5 juta hilang. Sejumlah rokok berbagai merek juga raib dari etalase.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” tengah beraksi di dalam toko. Ia pun melapor ke Polsek Tambak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Tim penyidik Polsek Tambak segera bergerak. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada SB alias H yang ditangkap di sekitar Polsek Sangkapura. Sementara MR ditangkap di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan saat beraksi,” jelas Iptu Mustofah.

Barang bukti itu meliputi beberapa slop dan bungkus rokok merek Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, dan Gunung Mulia, uang tunai Rp39.000, satu handphone Realme warna biru, dan jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE”.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli ponsel. Sedangkan SB menggunakan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

Keduanya kini mendekam di Mapolsek Tambak. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP untuk memperkuat bukti.

“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Mustofah.

Dua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan bisa dikirim melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.