INSERTRAKYAT.com, Medan —Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Nefri Zaldi, terdakwa pencurian sandal bermerek HERMES milik korban, Siwaji Raza.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Sarma Siregar, didampingi Eliyurita dan M. Kasim, seperti dikutip pada Kamis (31/7/2025). Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pencurian KUHP.

BACA JUGA :  100 Hari Kerja, Bupati Aceh Selatan Launching Program Rehabilitas RTLH

Kasus ini bermula pada 28 Desember 2024. Siang itu, Nefri Zaldi mendatangi rumah korban di Jalan Krisan, Medan Helvetia, bersama rekannya Andika Gultom. Dengan memanfaatkan statusnya sebagai mantan pekerja di rumah tersebut, Nefri masuk dan mengambil sandal mewah dari rak sepatu.

Sandal yang ditaksir senilai Rp15 juta itu kemudian dimasukkan ke kantong cokelat dan dibawa pulang. Pemilik menyadari sandal hilang dan melaporkannya ke polisi. Nefri ditangkap dan ditahan sejak 21 Maret 2025.

BACA JUGA :  Hutan Aceh Rusak, PMII Aceh Timur Dukung Gubernur Usir Excavator IlegalĀ 

Majelis juga memutuskan masa tahanan dikurangkan dari total hukuman, serta menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. (Aswar).

BERITA TERBARU