BANDAR LAMPUNG, INSERTRAKYAT.com  — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarak dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sekitar 230 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2025.

Menariknya, jika terbukti korupsi, oknum Plt Kadis PU diminta segera ditangkap, demikian ihwal Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, Selasa (3/3/2026).

Ia menyampaikan laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi pada Rabu (25/2/2026). Laporan ditujukan kepada Kepala Kejati Lampung atas dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian proyek oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR bersama sejumlah pejabat teknis dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).

BACA JUGA :  Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa Warnai Sinergi Kejari dan Pemkot Bandar Lampung

Menurut Seno Aji, laporan itu didasarkan pada hasil investigasi internal organisasi yang memuat keterangan Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro berinisial HS. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada DPP KAMPUD, HS mengungkap dugaan skema pengaturan proyek yang melibatkan Plt Kepala Dinas serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) di bidang jalan, pengairan, dan gedung. Dugaan tersebut, kata dia, disebut telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selain dugaan pengaturan paket proyek, DPP KAMPUD juga menyoroti indikasi adanya komitmen tertentu yang diduga berkaitan dengan praktik fee atau setoran proyek. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pengurangan volume dan spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek akibat komitmen tersebut.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan, penelusuran terhadap riwayat penunjukan penyedia melalui laman SPSE Kota Metro menunjukkan satu perusahaan dapat memperoleh lima hingga tujuh paket proyek dalam tahun anggaran yang sama. Data tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari bahan laporan yang diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Skandal Perjalanan Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur, Diatensi Kejati Lampung

Selain ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD juga mengirimkan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Lampung. Tidak tertutup kemungkinan laporan serupa akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro tahun 2025 dijabat oleh Ardah, S.E., M.AP., sementara posisi Sekretaris Dinas dijabat Herman Susilo, S.Si., M.TA.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Metro terkait laporan tersebut.