SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengadaan perlengkapan sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai pada tahun 2023. Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan realisasi belanja tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Anggaran Belanja Peralatan sekolah senilai Rp5,2 miliar, dialokasikan untuk Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah yang terdiri dari komputer server, mesin finger print, UPS, dan aplikasi monitoring. Sistem ini seharusnya mempermudah pengelolaan data guru, murid, sarpras, absensi, nilai siswa, dan materi pembelajaran. Namun, realisasinya belum optimal.

BACA JUGA :  Foto Wakapolres Sinjai Pimpin Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila, Semangat Tak Goyah : Diguyur Hujan

BPK menemukan pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan PT AMPE, tetapi kegiatan ini tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dari sembilan item yang diperiksa, hanya satu sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), enam tidak sesuai, dan dua tidak tercantum sama sekali.

BPK menilai hal ini terjadi akibat perencanaan pengadaan yang tidak sesuai RKBMD dan lemahnya pengawasan kontrak.

BACA JUGA :  Akui Sangat Terbantu, Masyarakat Antusias Belanja di Acara GPM Kejari Sinjai, Diapresiasi Kemendagri

Aktivis anti korupsi Mulyadi SH meminta Kejati dan Polda Sulsel atau jajarannya menindaklanjuti temuan tersebut. “Harus ada tindakan tegas segera,” kata Mulyadi seperti dikutip pada Selasa, (14/10/2025). Kendati demikian, sejumlah pihak terkait belum memberikan keterangan resminya. (*/S).