Direktur UPT RSUD Haji Makassar, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV, menegaskan bahwa /Ilustrasi gambar (Is).
Makassar, Insertrakyat.com – Dugaan ketidaktepatan pengelolaan keuangan RSUD Haji Makassar dalam pembayaran jasa pelayanan sebagaimana diungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023 menuai sorotan tajam. Rabu, (19/3/2025).
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis non-government organization (NGO) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis Forum Solidaritas Merah Putih, Ikhsan, dalam keterangan resmi diterima Insertrakyat.com, (19/3), menegaskan bahwa temuan BPK ini merupakan indikasi awal yang harus ditindaklanjuti secara serius.
“Temuan ini jangan dianggap enteng. Harus ditelusuri apakah ini hanya kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan dalam penyimpangan anggaran. Jika memang ada indikasi penyalahgunaan, maka harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Ikhsan menyoroti bahwa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik, khususnya di sektor pelayanan kesehatan, adalah pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi. Ia juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas terhadap temuan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi lain.
Temuan BPK: Rp3,9 Miliar Tanpa Dasar Alokasi
Sebelumnya, BPK menemukan adanya pembayaran jasa pelayanan pada RSUD Haji Makassar yang tidak memiliki dasar alokasi yang jelas untuk bulan April hingga Desember 2022. Temuan ini mencakup pembayaran kepada struktural, dokter, serta pegawai ASN dan non-ASN di tahun 2023 dengan total nilai mencapai Rp3.963.347.480,00.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa Direktur RSUD Haji saat itu telah menetapkan keputusan terkait pembagian jasa pelayanan, tetapi hanya berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2022. Dengan demikian, pembayaran untuk bulan-bulan berikutnya dinilai tidak memiliki dasar yang sah.
Tak hanya itu, pembayaran jasa pelayanan di tahun 2023 juga mencakup klaim untuk pelayanan yang telah diberikan pada Mei hingga Desember 2022, yang semakin memperkuat indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan rumah sakit milik Pemprov Sulsel tersebut.
Pihak RSUD Haji Klaim Sudah Menindaklanjuti Temuan
Direktur UPT RSUD Haji Makassar, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh temuan BPK sesuai rekomendasi yang diberikan.
Ia merujuk pada Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 700.04/334/ltprov tertanggal 28 Juni 2024, yang menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK telah dilakukan dan dinyatakan selesai dalam pemantauan semester I tahun 2024.
“Semua yang menjadi temuan telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan Inspektorat. Pembayaran jasa pelayanan yang dipermasalahkan telah diklarifikasi dan diselesaikan,” ujar Evi Mustikawati dalam pernyataannya.
Meski demikian, desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum turun tangan dalam menyelidiki dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan RSUD Haji Makassar masih terus menguat. Publik kini menunggu sikap tegas dari APH dan Pemprov Sulsel dalam menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Supriadi
Editor : Bahtiar