SITUBONDO – Seorang remaja berinisial MSH (18) ditangkap polisi terkait dengan kasus dugaan mencabuli anak 11 tahun. Sabtu, (1/11/2025). Laporan datang dari orang tua korban ke Polres Situbondo akhir Oktober 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menegaskan, tersangka diproses hukum setelah bukti kuat dan keterangan saksi dikumpulkan.

BACA JUGA :  Seorang Ibu Asal Bulukumba Tiga Kali Gagal Rebut Hak Asuh Anak, Janji Camat di Bantaeng Tak Kunjung Ditepati

“Perbuatan ini terjadi berulang kali di beberapa lokasi di Kecamatan Sumbermalang,” kata AKP Agung. Pelaku mengaku melakukan semua perbuatan saat diperiksa penyidik.

Korban kini mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A untuk memulihkan trauma akibat peristiwa tersebut.

Polisi menyita pakaian milik korban dan tersangka sebagai barang bukti penyidikan.

MSH dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan/atau UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polres Situbondo menegaskan bahwa pihaknya kini melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang. (*).