JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Negara bersiap memasuki babak baru penegakan hukum pidana. Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia meneguhkan sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama strategis guna menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku mulai 2026.

Hal demikian dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung RI, Anang Supriatna dalam keterangan resminya yang diterima Awak media Insertrakyat.com Miftahul Jannah di Jakarta.

Foto bersama, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri bersama dengan jajaran. (sumber dokumentasi Kapuspenkum Anang Supriatna.

Adapun diketahui, penandatanganan tersebut berlangsung dalam Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Penegakan Hukum di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jaksa Agung menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pembaruan norma hukum, melainkan perubahan fundamental paradigma penegakan hukum nasional—dari warisan kolonial menuju sistem hukum modern yang humanis dan berkeadilan.

“Ini bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi pembaruan semangat penegakan hukum pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, keadilan restoratif, serta kepastian hukum,” tegas ST Burhanuddin.

Menurutnya, tantangan utama ke depan terletak pada konsistensi implementasi di lapangan. Tanpa kesamaan tafsir dan langkah antara penyidik dan penuntut umum, potensi ketidakpastian hukum dapat muncul dan merugikan masyarakat.

Untuk itu, Jaksa Agung menekankan tiga pilar utama yang harus disepakati bersama, yakni: pemahaman menyeluruh terhadap asas KUHP dan KUHAP baru, penyamaan penafsiran terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, serta penguatan peran institusi dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Sebagai tindak lanjut konkret, Kejaksaan dan Polri menyepakati kerja sama yang mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan lintas lembaga.

Langkah ini juga akan diintegrasikan dalam penyusunan regulasi turunan, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, mekanisme keadilan restoratif, serta penguatan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa kolaborasi Kejaksaan dan Polri merupakan kunci membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga berintegritas.

“Keadilan tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang. Ia harus hidup dalam nurani para penegak hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum merupakan fondasi utama untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Acara nasional tersebut turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta para Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

Di tingkat daerah, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan sosialisasi KUHP–KUHAP baru menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum.

“Agenda ini bertujuan menyamakan pemahaman dan langkah dalam penerapan regulasi hukum pidana yang baru, agar penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujar AKBP Harry Azhar saat dikonfirmasi INSERTRAKYAT.com, Selasa malam.

Sebelumnya, acara berlangsung pada siang hari, kata Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso bahwa, khususnya di Sinjai, kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Kasat Reskrim IPTU Adi Asrul dan Kasat Narkoba bersama jajaran Kejaksaan Negeri Sinjai di kantor Kejari Sinjai, Jln Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere. “Benar diikuti juga Polres Sinjai, baik Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim serta pihak Kejaksaaan,” singkat Agus Santoso.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Kasi Pidum Kejari Sinjai dan Kasat Reskrim Polres Sinjai saat mengikuti kegiatan siang tadi. (16/12). Sumber Foto Polres Sinjai.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sinjai Jhadi Wijaya, S.H.,M.H yang dikonfirmasi melalui sambungan daring membenarkan bahwa kegiatan tersebut juga diikuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai. Menurut dia, Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H jauh sebelum kegiatan dilaksanakan, beliau telah memberikan atensi agar kegiatan tersebut ikut disukseskan oleh pihak Kejari Sinjai.

“Tadi kegiatan saya juga ikuti bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, Sahwal, S.H, dan rekan kerja lainnya” singkat, Jhadi Wijaya yang juga mantan Kasi Datun Kejari Wajo.

Kasi Pidum, kasi Intelijen, kasubsi 1 dan kasubsi 2, dan Calon Jaksa bersama dengan Kasat reskrim, kasat Narkoba Polres Sinjai. (Foto Kasi Intel Kejari Sinjai).

Senada dengan itu, Divisi Humas Polri menegaskan bahwa, kegiatan nasional yang dikoordinasikan Bareskrim Polri melalui Karobinopsnal ini digelar secara luring dan daring, diikuti Kapolres, Kasat Reskrim, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh daerah.

“Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menjamin kepastian hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat,” demikian bunyi keterangan resmi Mabes Polri yang diterima Syamsul, awak media Insertrakyat.com di Jakarta pusat.