Kendari, InsertRakyat.com –Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan seorang perempuan berinisial AA (37) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana kas PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Dua hari kemudian, Kejari menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor dan tanggal yang sama.
Kepala Kejari Kendari, Ronald H. Bakara, mengungkapkan, AA diduga memalsukan laporan kas setara kas, serta mengubah pencatatan dalam Buku Kas Harian (BKH) dan sistem SAP.
Tindakan tersebut dilakukan saat AA menjabat sebagai Manajer Keuangan dan BPM PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020 hingga 2024. Ia juga diketahui masih bertugas sebagai Petugas Entri Kiriman Korporat di awal tahun 2025.
“Laporan keuangan dimanipulasi. Dana kas diambil untuk kepentingan pribadi,” ujar Ronald saat menyampaikan keterangan pers, Rabu, 25 Juni 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, menyebut hasil audit internal menunjukkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp5.223.738.047,00.
Audit dilakukan oleh Representative Office Internal Auditor 6 Makassar, dengan laporan hasil investigasi bernomor 58/RO IA-6/LHAI/RHS/1224, tertanggal 23 Desember 2024.
“Angka ini berdasar hasil perhitungan resmi dari auditor internal perusahaan,” kata Marwan.
AA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana terhadap tersangka adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Perkara ini mulai terungkap ketika tim keuangan menemukan ketidaksesuaian saldo kas harian dengan laporan bulanan. Pemeriksaan internal menemukan indikasi rekayasa laporan sejak 2021.
Bukti digital dalam sistem SAP menunjukkan adanya transaksi fiktif. Selisih uang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sehari sebelum penetapan tersangka, Selasa 24 Juni 2025, tim penyidik Kejari Kendari telah melakukan penggeledahan Kantor Pos KCU Kendari dan menyita dokumen terkait keuangan.
Penyitaan dilakukan atas persetujuan dan pengawasan jaksa penyidik.
Kajari Kendari memastikan bahwa perkara ini akan diproses hingga tuntas. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, apabila ditemukan keterlibatan pihak internal atau eksternal lainnya.
“Kami tidak berhenti pada satu orang. Jika ada keterlibatan lanjutan, akan kami kejar,” pungkas Ronald. (*/Rus).