SINJAI, INSERTRAKYAT.COM, – Realita soal informasi kasus hibah PDAM Sinjai makin hangat di Google, dan menarik perhatian Masyarakat. Sorotan publik juga “mencubit” Kepekaan, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bagian ini tak kalah penting untuk dicermati. Ditambah Perkembangan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, mengenai konteks akuntabilitas publik (public accountability) dan supremasi hukum (rule of law).
Selebihnya masyarakat mengaku tak bosan menanti atensi Jaksa Agung, ST Burhanuddin terhadap Kajari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, agar di “kode”. Sehingga tidak terperangkap dalam skrmema “gombalan” oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam kasus tersebut.
“Memang, kita selaku Masyarakat mendorong atensi Jaksa Agung agar tidak ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kasus ini, secara politik hukum,” imbuhnya terenyuh, sambil tidak keberatan diungkapkan identitasnya jika dibutuhkan publik, Sabtu, (4/4).
Skandal yang ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sinjai tersebut mencakup periode anggaran 2019 hingga 2023, dengan rincian proyek pembangunan jaringan SPAM tahun 2019 dan 2020 serta dana hibah tahun 2023 kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang tercatat dalam dokumen resmi.
Berdasarkan penelusuran informasi yang juga ramai di Google, fakta penyidikan menunjukkan bahwa proyek SPAM tahun 2019 bernilai sekitar Rp10 miliar, tahun 2020 sekitar Rp9,6 miliar, serta dana hibah tahun 2023 sebesar Rp2,3 miliar, dan juga seluruh rangkaian tersebut telah dirilis oleh Kejari Sinjai sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Saat ini 25 saksi telah dimintai keterangan,” ujar pihak Pidsus Kejari Sinjai dalam keterangan singkat yang sebelumnya dihimpun, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap dalam rangka pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan.
Dalam kutipan dokumen resmi, dasar hukum penanganan perkara merujuk pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang digunakan sebagai landasan dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, hasil audit BPK dalam LHP 2024 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, dimana ditemukan oleh BPK adanya ketidaksesuaian pengelolaan hibah sebesar Rp2,3 miliar tahun 2023, yang tidak mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. PDAM sebagai BUMD seharusnya menerima penyertaan modal, bukan dalam bentuk hibah.
Lebih lanjut, dalam proses penyidikan yang juga tercatat dalam pemberitaan pers minta online Google, tim Pidsus telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD seperti Bappeda, BKAD, Dinas PU-PR, dan kantor PDAM, serta menyita dokumen dan perangkat elektronik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam arahannya menyampaikan agar jajaran kejaksaan di daerah menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan perkara dengan nilai besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Hal tersebut disampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI secara terpusat pada awal berkantor pasca libur lebaran, seperti diberitakan Insert Rakyat sebelumnya.
Mengenai, Perkembangan kasus dana Hibah PDAM Sinjai yang terus muncul di Google membuat perhatian publik tertuju pada proses penyidikan yang berjalan di Kejari Sinjai, seiring dengan rangkaian fakta yang telah disampaikan kejari melalui rilis resmi dan bocornya daftar nama pihak terperiksa dalam perkara hibah PDAM tersebut oleh Kajari Sinjai. Meski begitu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, untuk semua pihak yang diperiksa berstatus sebagai saksi.
(Mif/Sup/zam).


















