MAKASSAR, INSERTRAKYAT.com — Pemerintah Kota Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra perkuat sinkronisasi dan pertukaran data perpajakan, sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi basis data pajak pusat dan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyatakan pertukaran data antara Pemkot Makassar dan Direktorat Jenderal Pajak menjadi langkah strategis untuk sinkronisasi dan validasi data lintas kewenangan.
“Transfer data penting untuk kepentingan pajak pusat dan pajak daerah, terutama dalam penataan dan sinkronisasi data,” ujarnya usai menerima rombongan Kanwil DJP Sulselbartra di Balai Kota Makassar, Senin (2/3).
Ia menjelaskan, secara umum proses pertukaran data berjalan lancar. Namun, dua item masih memerlukan penyesuaian administratif akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk data PNS, sebagian masih dalam pembenahan internal dan proses digitalisasi yang berada dalam kebijakan pemerintah pusat. “Pendataan digital PNS ditargetkan selesai tahun ini,” kata Zulkifly.
Pada sektor perizinan, dinamika kewenangan pusat – provins i– kabupaten/kota dinilai menjadi tantangan integrasi data. Perubahan skema OSS dan pembagian kewenangan lintas level pemerintahan menuntut penyesuaian format dan validasi ulang data.
Di sisi lain, DPMPTSP Makassar tengah melakukan pendataan untuk mendukung pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), termasuk realisasi investasi dan struktur kepemilikan usaha.
Dari pihak DJP, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan apresiasi atas kelancaran pertukaran data sepanjang 2025.
“Pertemuan ini membahas evaluasi dan penguatan mekanisme pertukaran data berdasarkan perjanjian kerja sama DJP dan Wali Kota Makassar. Salah satu poin utama PKS OP4D adalah optimalisasi pertukaran data perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah,” jelasnya.
Ia menyebut, dari tujuh item data yang disepakati, lima telah disampaikan sesuai format. Dua lainnya hanya memerlukan penyesuaian administratif tanpa kendala substantif.
“Kendala yang ada bersifat teknis, terkait perbedaan kewenangan dan proses digitalisasi data. Semua dapat diselesaikan melalui koordinasi,” katanya.
Kanwil DJP Sulselbartra menilai sinergi data sebagai instrumen penting dalam strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, sekaligus dasar integrasi informasi fiskal antara pusat dan daerah.
Kolaborasi ini Idealnya untuk memastikan data yang akurat, terintegrasi, dan dapat digunakan bersama dalam penguatan penerimaan negara dan daerah secara berkelanjutan.
(*).





















