BUMI PANRITA KITTA,demikian sebutan Daerah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Sinjai adalah kota dengan sejarah panjang, tradisi kuat, dan potensi besar. Sebagai daerah otonom, Sinjai memiliki peluang untuk berkembang pesat, bahkan tak jarang dilirik oleh Investor besar. Namun saya lihat, arah pembangunan khusus tata kota masih semrawut, di tambah ketiadaan master plan kota menjadi cambuk bagi identitas administratif daerah ketika pejabat daerah hadiri rapat di pusat. Cuma mereka sekian lama masih bertahan dalam situasi itu.
Pasca Negara Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Sinjai resmi menjadi kabupaten pada 20 Oktober 1959 melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1959, menyusul motto “Sinjai Bersatu”.
Sekarang ini, era digital 5.0, harapan pun tertuju pada Presiden RI, Prabowo Subianto, karena Pemerintah Daerah Sinjai telah ditanya melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, namun ia bilang, master plan kota belum ada.
Tatkala posisi strategis kebijakan nasional berada dalam genggaman Prabowo, masyarakat berharap orang nomor satu di NKRI memberikan penjelasan, mengapa di Sinjai di abaikan “Master Plan”.
Warga ingin melihat bukti terbaik, agar Sinjai dapat berkembang tanpa meninggalkan aspek penting tata kota ” master plan”.
Mendagri Tito Karnavian, di suatu kegiatan formal di Jakarta pernah bilang, Kemendagri adalah poros pengawasan pemerintah daerah. Namun saya nilai, fakta di lapangan, acap kali masih sebatas formalitas belaka.
Pembangunan gedung baru, jalan, dan drainase, median jalan hingga perumahan, meliputi kesatuan perencanaan perlu diuji secara tuntas oleh pemerintah, sebab selain master plan kota yang belum dimiliki Sinjai, batas administrasi wilayah juga masih rancu.
Kota tanpa master plan ibarat tubuh tanpa tulang punggung. Memang bisa bergerak, berjalan, meloncat, namun tidak pernah kokoh. Pembangunan tampak ramai, namun rapuh karena tidak berpijak pada rancangan menyeluruh sehingga kebijakan berpeluang tumpangan tindih.
Master plan menentukan wajah kota di masa depan. Dokumen ini memberi kepastian tentang penataan ruang, zonasi perumahan, lokasi ruang terbuka hijau, jaringan transportasi, pusat layanan publik, hingga mitigasi bencana. Inilah pentingnya Master Plan Kota.
Tanpa pedoman itu, pembangunan kota mengandalkan intuisi pejabat, yang sifatnya musiman dan kadang emosional. Biasa juga baper. Ketika dikritisi atau diberikan saran mereka Memasang muka kurang bersahaja. “Tamujju“
Jika master plan tidak jelas, kapan pengadaan nya, maka kebijakan menjadi tambal sulam dan potensi KKK (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), akan mewarnai arah pembangunan dan kemajuan daerah.
Master plan sederhananya disebut bagian dari dokumen teknis, sekaligus diumumkan secara terbuka, publik bisa ikut mengawasi pelaksanaannya. Sebagai contoh, taman kota dibangun sesuai peta master Plan, dan fasilitas publik tidak dialihkan fungsi yang bukan peruntukannya.
Kembali saya menegaskan sikap agar Master plan disusun melalui diskusi publik yang melibatkan Masyarakat, konsultasi, dan sosialisasi. Di situlah Masyarakat dapat memberi masukan. Masyarakat pesisir tahu titik rawan abrasi. Masyarakat pegunungan paham lokasi tanah longsor. Pengetahuan lokal ini vital untuk menyusun master plan realistis.
Sayangnya, Sinjai jauh dari hal ini. Padahal [Wacana] rencana besar sering terdengar, namun hasilnya, jarang muncul. Tidak ada peta jalan yang bisa dibaca bersama. Tidak ada rancangan komprehensif yang bisa diuji publik. Padahal usia daerah telah mencapai ratusan tahun.
Banyak daerah lain membuktikan pentingnya master plan. Kota Makassar memiliki rancangan yang menata kawasan bisnis, ruang hijau, transportasi, hingga jaringan drainase terpadu.
Kota Parepare menyusun rencana pengembangan berbasis pariwisata laut dalam dokumen tata ruang. Sinjai masih berkutat dalam kebingungan arah pembangunan.
Dampak ketiadaan master plan akan terasa di masa depan. Pertumbuhan penduduk tidak bisa dihentikan. Kebutuhan perumahan meningkat. Kendaraan semakin padat. Tanpa arah jelas, Sinjai menghadapi kemacetan, banjir, penyempitan ruang hijau, dan hilangnya identitas kota “Sinjai Bersatu.”
Master plan adalah salah satu panduan suatu daerah otonom, tanpa itu, wajah kota dibentuk oleh kebetulan. Anak-anak Sinjai kelak akan hidup di kota semrawut bila pemerintah hari ini abai. Mereka akan bertanya, mengapa kota dibiarkan tumbuh tanpa arah. Mengapa rancangan menyeluruh tidak dibuat. Pertanyaan ini akan menjadi beban sejarah bagi semua.
Pemerintah Sinjai harus tegas. Pertama, akui posisi saat ini, kalau master plan sudah disusun atau belum. Kedua, jika ada, publikasikan dan libatkan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan. Ketiga, jika belum ada, susun bersama para ahli, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Jangan justru mendiamkan lagi.
Transparansi bukan pilihan, dimana keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pembangunan Sinjai.
Sinjai tidak kekurangan potensi. Laut, gunung, sejarah, budaya, semuanya ada. Yang kurang adalah arah untuk mengelola potensi itu.
Tanpa Master plan kota, Sinjai terus dilanda was – was atas kebijakan pembangunan proyek strategis termasuk Investasi – SDA dan SDM di masa mendatang.
Publik dan Rakyat tidak meminta hal muluk. Mereka hanya ingin pemerintah dengan menunjukkan wujud master plan kota [yang jelas], terbuka, dan bisa dijalankan.
Selama itu tidak ada “master plan kota, sejumlah pembangunan di Sinjai akan terus diragukan, bahkan berpotensi berujung diragukan publik. (Ady).


















