Pekanbaru, InsertRakyat.com — Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya atau ormas PETIR, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, tim advokat Padil Saputra & Partners meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima atau membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Jaksa mendakwa Jekson melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Unsur yang dituduhkan adalah adanya maksud menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang menyerahkan sesuatu melalui ancaman kekerasan.
Namun dalam pledoi setebal 17 halaman tertanggal 2 Maret 2026, kuasa hukum menegaskan unsur pokok delik tidak terpenuhi, terutama unsur “kekerasan atau ancaman kekerasan” dan unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum”.
“Unsur kekerasan fisik atau ancaman kekerasan sebagai inti delik tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas kuasa hukum di persidangan, kemarin.
Pembelaan juga membandingkan konstruksi Pasal 368 ayat (1) KUHP lama dengan Pasal 482 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut mereka, kedua norma tersebut sama-sama mensyaratkan adanya paksaan nyata yang menyebabkan korban menyerahkan barang. Dalam perkara ini, pembela menilai tidak ada akibat nyata berupa penyerahan barang karena ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud delik pemerasan.
Dalam uraian fakta persidangan, tim advokat menyebut saksi Nur Riyanto Hamzah datang menemui terdakwa atas perintah perusahaan tempatnya bekerja, PT Ciliandra Perkasa. Saksi disebut diperintahkan untuk berkomunikasi terkait pemberitaan dan aksi LSM PETIR yang dipimpin Jekson.
Kuasa hukum menegaskan inisiatif komunikasi bukan berasal dari terdakwa. Bahkan, pembahasan nominal uang disebut muncul dari pihak saksi.
“Kalimat ‘Permintaan abang besar sekali…’ menunjukkan pembahasan nominal berada dalam konteks internal perusahaan,” demikian tertulis dalam pledoi, yang sedianya dilansir Insertrakyat.com, Rabu, (4/3/2026) melalui dokumen yang ada.
Tim pembela menyatakan terdakwa tidak pernah memiliki kehendak meminta sejumlah uang sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan jaksa.
Dalam pledoi, kuasa hukum juga menegaskan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran hukum korporasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta aksi unjuk rasa di Kejagung dan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dilindungi hukum.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa adalah pelaksanaan hak yang dijamin undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum,” tegas tim pembela.
Kuasa hukum juga menilai jaksa tidak menyesuaikan dakwaan dengan KUHP baru dan mengabaikan asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 618 KUHP baru. Asas tersebut mewajibkan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan hukum.
Menurut mereka, ketidaksesuaian tersebut merupakan cacat yuridis mendasar yang berimplikasi pada batalnya dakwaan.
Tim advokat turut membantah dalil jaksa yang menyebut tindakan terdakwa menghambat investasi. Dalam pembelaan disebutkan aktivitas dan ekspansi usaha perusahaan tetap berjalan. Dengan demikian, pembela menilai tidak ada hubungan sebab-akibat antara laporan dan aksi terdakwa dengan terganggunya investasi.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, membebaskan terdakwa, memulihkan hak-haknya, serta memerintahkan pembebasan dari tahanan. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap replik jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Versi Penyidik: Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Polda Riau. Wadirreskrimum Sunhot Silalahi menyatakan kasus yang menyeret Ketua Umum Ormas PETIR itu bukan suap-menyuap, melainkan murni dugaan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.
Penyidik menyampaikan sembilan poin utama, antara lain: kasus dikualifikasikan sebagai pemerasan; korban tidak dapat dipidana karena bertindak di bawah daya paksa; unsur paksaan dan ancaman dinilai terbukti melalui rekaman CCTV, komunikasi digital, dan keterangan saksi; serta penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur.
Polisi juga menyebut nilai uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar dengan modus mengatasnamakan organisasi. Saat operasi tangkap tangan di Hotel Furaya, Pekanbaru, disita uang tunai Rp150 juta yang disebut sebagai uang muka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kebebasan berserikat tidak bisa dijadikan tameng untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegas Sunhot saat itu (Konfrensi Pers di Mapolda Riau).
Awal Mula Penangkapan dan Klaim Dijebak
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Polda Riau terhadap Jakson menyusul pada 16 November 2025 dalam pengamanan ke Mapolda Riau dan menggemparkan publik.
Dalam video yang viral, Jekson tampak mengenakan baju tahanan oranye dan berteriak meminta perlindungan kepada Presiden RI terpilih sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
“Tolong saya, Pak Prabowo! Saya dijebak!” teriaknya saat digiring aparat.
Kasus ini juga beririsan dengan aktivitas PETIR yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran korporasi perkebunan sawit ke Kejaksaan Agung pada November 2024. Laporan tersebut disebut masih dalam tahap penelusuran awal oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kendati demikian, perkara dugaan pemerasan itu, kini berada di tangan majelis hakim. Putusan nantinya akan menjadi penentu: apakah unsur pemerasan terbukti secara sah dan meyakinkan, ataukah pembelaan tentang hak konstitusional dan partisipasi publik menemukan legitimasi di ruang keadilan.
(Tim Liputan Insertrakyat.com, Romi)























