MAKASSAR, — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyita uang tunai senilai Rp1, 25 Miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit Nanas. Meski begitu hingga kini Kejati Sulsel belum melakukan penetapan tersangka. Senin (8/3/2026). Berbagai kalangan pun menaruh rasa penasaran, siapa saja pihak terkait yang akan ditetapkan sebagai tersangka?
Sebelumnya, Penyitaan uang tunai dilakukan Kejati Sulsel pada Kamis 5 februari 2026, [Keterangan Pes Kejati Sulsel]. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan, penyitaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat. “Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Uang sitaan itu selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel, demi menjamin pengamanan dan penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berjalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan menyatakan dirinya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.
Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu juga mewarning seluruh saksi maupun pihak yang terkait dengan proyek pengadaan bibit nanas, agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kami mengharapkan semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” tegas Didik.
Diketahui, pada akhir Desember 2025 Kejati Sulsel telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang terkait dengan perkara pengadaan bibit nanas tesebut.
Permohonan pencegahan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM -Intel). Enam orang yang dicekal salah satunya adalah Mantan Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Kendati demikian penetapan tersangka dalam kasus ini belum dilakukan.
Sebelumnya, proyek pengadaan bibit Nanas senilai Rp60 Milar ini dilaksanakan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Dalam pelaksanaan proyek sarat kongkalikong hingga dugaan pengadaan fiktif. Hal ini juga terungkap melalui penyelidikan dan penyidikan Kejati Sulsel.
Kasus mulai ditangani Kejati Sulsel setelah menerima laporan dari Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia pada 20 Oktober 2025. Aktivis melapor pasca aksi demontrasi di Kantor Dinas PPHBun dan Kejati Sulsel pada 17 November 2025.
Sebelum demontrasi, Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia melakukan investigasi dan memperoleh informasi dari beberapa pihak di berbagai daerah, seperti Kabupaten Sinjai, Barru hingga sejumlah kabupaten lain. Dari sana terkuak pengadaan bibit Nanas tidak beres. (Red).



















