KAMPAR INSERTRAKYAT.com Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang remaja berinisial P (16) terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Secara gamblang, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan terduga pelaku dan korban sama-sama masih berstatus anak. Menurutnya pun, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Korban dalam perkara ini berinisial F (14). Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kampar,” ungkap Giat, pada Rabu, (14/1).

Kepada wartawan, AKP Gian menjelaskan, laporan diterima pihak kepolisian pada Selasa lalu. Tak lama, setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di rumah korban, saat orang tua korban tidak berada di tempat.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya berinisial D (40). Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan, termasuk pengumpulan alat bukti serta pendalaman keterangan para saksi.

Pada Senin (12/1/2026), Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Unit Reskrim Polsek Tambang mengamankan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme peradilan anak.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Gian menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,

“Semua proses hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuntasnya.