Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Makassar, InsertRakyat.com – 
Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Langkah hukum ini diawali aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. GAKMI menilai proyek tersebut berpotensi kuat terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA GAKMI Soroti Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar, Demo di Kejati Sulsel : Desa Jangan – Jangan!

Menurut Dhincorax, Jenderal Lapangan GAKMI, temuan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara jumlah bibit yang dilaporkan dan kondisi di lokasi. Ia menegaskan dugaan kuat adanya mark-up dalam anggaran serta proses distribusi bibit yang tidak transparan.

BACA JUGA :  LSM LIRA Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja Perlengkapan Sekolah Sinjai Rp5,2 Miliar ke Kejati Sulsel

“Kami mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik rekanan maupun pejabat dinas. Dana Rp60 miliar bukan angka kecil — itu uang rakyat yang wajib dikawal agar bermanfaat bagi rakyat,” kata Dhincorax kepada INSERTRAKYAT.COM, di Kota Makassar, Rabu Siang.

GAKMI mengklaim telah menyerahkan bukti awal terkait dugaan pelanggaran administrasi dan potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Bukti-bukti itu meliputi data pengadaan, laporan distribusi, serta dokumentasi lapangan yang dianggap tidak sesuai dengan realisasi fisik di lokasi penanaman.

BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Penertiban Gudang dan Mobil Ekspedisi di Kota Makassar

Lembaga mahasiswa ini menilai proyek tersebut patut diaudit menyeluruh karena diduga tidak memberikan manfaat sesuai peruntukannya. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan dinas terkait dalam menyalurkan bibit ke kelompok tani di wilayah Pujananting.

Dhincorax menegaskan bahwa GAKMI tidak akan berhenti pada tahap laporan. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan siap melakukan aksi lanjutan bila Kejati Sulsel tidak transparan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Aksi Demonstrasi GAKMI di Makassar berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Spanduk bertuliskan “Selamatkan Uang Rakyat, Usut Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar” menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan korupsi di sektor pertanian daerah.

BACA JUGA :  Tim SIRI dan Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pajak di Kota Makassar

Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut, menegaskan kepada GAKMI bahwa, laporan segera diteruskan ke satker dan pimpinan untuk dilakukan telaah. Kemudian, kata dia, untuk penyelidikan awal, memeriksa dokumen proyek, dan mengklarifikasi para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan bibit nanas di Barru, demikian tegas Kejati.

Sekedar informasi, sebelumnya GAKMI dituding masuk angin setelah melakukan aksi demonstrasi. Tudingan itu sempat menimbulkan sejumlah spekulasi di ruang publik.(rtm)

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.