BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.com – Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, memimpin rapat koordinasi dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Kepala Koordinasi serta Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, Kamis (23/10/2025), di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh.
Pertemuan itu difokuskan pada capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, sistem pengawasan KPK terhadap efektivitas tata kelola pemerintah daerah. “MCSP menilai pemenuhan dokumen dan prosedur pemerintah sesuai standar KPK,” kata Kepala Koordinasi serta Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat.
Kendati pun, Sekda Nasir menegaskan target Aceh tahun ini adalah skor 95 persen, di atas rata-rata nasional. “Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen, terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” ujarnya.
MCSP memantau delapan area intervensi utama: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak daerah.
Nasir menginstruksikan SKPA yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi dokumen yang diminta KPK. Ia juga memerintahkan Inspektur Aceh membentuk delapan tim khusus untuk memastikan pemenuhan dokumen di tiap area intervensi.
“Pada akhir November akan kita evaluasi keseluruhan capaian. Jika ada SKPA yang belum memenuhi target, pejabat penanggungjawab akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi mulai dari eselon 2, 3, hingga 4,” tegas Sekda.
Sekda menegaskan capaian MCSP bukan sekadar angka, melainkan komitmen Pemerintah Aceh mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi. Pemenuhan dokumen dan evaluasi berkala dianggap sebagai langkah strategis menjaga integritas pemerintahan.
“Aceh berupaya memastikan seluruh SKPA bergerak serempak, memenuhi standar MCSP, sekaligus memperkuat pengawasan internal dan akuntabilitas publik,” tegas Sekda Nasir.
Penulis: Rifqi












































