Banda Aceh, InsertRakyat.com — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, bersama Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh menggelar pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pertemuan berlangsung di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin malam (20/10/2025).
Rapat ini digelar untuk menghimpun berbagai masukan dan menyatukan pandangan dari para pihak terhadap rencana revisi UUPA yang saat ini tengah berproses di tingkat nasional.
Pertemuan melibatkan Banleg DPR Aceh, para staf khusus Gubernur, asisten Sekda Aceh, kepala SKPA terkait, akademisi, serta sejumlah tokoh masyarakat Aceh dari berbagai latar belakang.
Dalam pembahasan disebutkan terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah dan satu pasal tambahan baru, sehingga total sembilan pasal tengah diperjuangkan dalam revisi UUPA.
Sekda Aceh M. Nasir mengapresiasi semangat kolektif seluruh pihak yang terlibat dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi masyarakat Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menghargai perjuangan Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh, DPR Aceh, para ulama, serta seluruh elemen masyarakat yang konsisten memperjuangkan kekhususan Aceh. Semangat kebersamaan ini menjadi kunci menjaga marwah dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki,” ujar M. Nasir.
M. Nasir menambahkan, rapat tersebut juga menegaskan komitmen bersama untuk terus mendorong penyelesaian revisi UUPA agar sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh yang berpedoman pada MoU Helsinki dan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi nasional.
“Pertemuan ini menyatukan semangat dan komitmen kita semua untuk terus memperjuangkan UUPA secara konstruktif dan bermartabat,” kata Sekda.
Sebelumnya, DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, sebagai bagian dari pembahasan awal revisi UUPA.
Penulis: Rifqi