TAPAKTUAN,IRC,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, Rabu, 19 Maret 2025.

Dua tersangka yang diserahkan adalah BA yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024, serta JH, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Aipda Zaidarma, Bripka Hermi, Brigadir Viky, Briptu Rifqa, dan Bripda Aqshal. Mereka bertugas memastikan serah terima berjalan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum terhadap para tersangka agar dapat segera memasuki tahap persidangan. “Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Setelah dilakukan penyerahan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti dan menandatangani buku register B12 serta berita acara serah terima. Dengan selesainya tahap II ini, kasus kedua tersangka akan segera berlanjut ke persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Terbaru

Berita Pilihan