Parepare – Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok prostitusi online.

Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial MR (18). Ia ditangkap pada Jumat, 3 Mei 2025, di salah satu penginapan kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Saat proses penangkapan, MR tak melawan petugas. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Parepare.

BACA JUGA :  Hakim PTUN Perintahkan Pemkab Bangka Barat Cabut Aset Lahan 113 Hektar, Kemenangan untuk Petani Landbaw

Saat ini ia menjalani proses hukum, dipantau hari ini, (10/5).

Sebelumnya, penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemuda itu diduga mengatur praktik prostitusi melalui aplikasi pesan instan berkode “MC”.

Saat digerebek, MR tertangkap tangan tengah menawarkan jasa seksual dari dua perempuan muda yang juga masih berusia di bawah 20 tahun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 10 warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk transaksi.

BACA JUGA :  Truk Tak Kuat Mendaki di Tanjakan Bira

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi InsertRakyat.com, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan TPPO di wilayah hukum Parepare.

“MR diduga kuat menjadi perantara atau mucikari dalam praktik prostitusi online. Dia diamankan di lokasi penginapan bersama dua wanita yang dipekerjakannya. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum,” tegas AKP Agus, Sabtu (10/5/2025).

BACA JUGA :  Catat 20.427 Kebakaran di 2024, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Damkar dan Satpol-PP
Polisi kini telah mengamankan MR (Foto: Polisi).

Hingga berita ini dirilis, penyidik Satreskrim masih mendalami sejauh mana jaringan yang melibatkan MR, termasuk kemungkinan adanya sindikat yang lebih luas di balik praktik yang dijuluki sandi “Bidak Bibir Merah” ini.

(Er/Er)