Tapaktuan — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana judi online di wilayah hukumnya.

Dalam satu malam, dua pelaku judi online berhasil diamankan dari salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 31 Mei 2025.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian online di salah satu warung kopi.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan benar, kami temukan dua pelaku sedang bermain judi online di lokasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku judi online di Aceh Selatan,” tegas Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah DA (42), seorang sopir asal Gampong Gunung Kerambil, Kecamatan Tapaktuan. Ia ditangkap saat sedang mengakses situs judi online ***** menggunakan handphone Oppo A54. Petugas turut menyita akun dengan username Hantu Laut111 yang masih memiliki sisa saldo sebesar Rp38.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia yang digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA :  Pergatsi Targetkan Gateball Tampil di SEA Games Thailand 2025

Pelaku kedua, FH (42), adalah seorang PNS warga Gampong Alur Pinang, Kecamatan Samadua. Ia tertangkap tangan bermain judi online di situs ****** dengan menggunakan iPhone 13 Pro Max. Saat diperiksa, ditemukan akun judi dengan username Pelan Pelan yang memiliki sisa saldo Rp30.000, serta satu akun Dana atas nama yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Kemendagri Dorong Penyelarasan RPJMD Papua Barat dengan RPJMN 2025–2029

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku judi online. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dari segala bentuk kejahatan dan pelanggaran syariat,” pungkasnya.