Sinjai, Insertrakyat.com — Senin, (19/1/2026), Kepolisian Resor Sinjai membenarkan penanganan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. “Benar kasus ini melibatkan Seorang pria berinisial AM (24) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga korban hamil,” ungkap Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso.
Iptu Agus mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial AN (36) melaporkan peristiwa itu ke Polres Sinjai pada 15 Januari 2026. Laporan dibuat setelah korban diketahui dalam kondisi hamil.
“Benar, kejadian tersebut terjadi dan saat ini sedang kami tangani. Pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus Santoso.
Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika AN melihat anaknya terbaring sakit di rumah. Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan hamil sekitar dua bulan.
Atas temuan tersebut, AN melaporkan kejadian itu ke Polres Sinjai. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi.
“Hasil penyelidikan Unit PPA menunjukkan bahwa korban dihamili oleh AM yang merupakan ayah tirinya,” kata Agus Santoso.
Tim Resmob Polres Sinjai selanjutnya mengamankan tersangka di jalan saat yang bersangkutan tengah membonceng anaknya yang masih kecil. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Polisi menyebut tindakan pencabulan tersebut dilakukan berulang kali sejak awal 2024 hingga terakhir pada 5 Desember 2025.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sinjai. Ia dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sinjai tidak tinggal diam, sebaliknya menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan hukum kepada korban. (sa/su)






















