Parepare – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S (44) atas dugaan peredaran minuman keras ilegal di Jalan Pattukku, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto menjelaskan, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penjualan miras tanpa izin edar selama setahun untuk meraup keuntungan dari tingginya permintaan.

BACA JUGA :  Polres Parepare Gelar Baksos Polri Presisi Bersama Forkopimda dan Mahasiswa

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 25 botol bir Anker, 6 botol anggur Kolesom, 7 botol anggur merah, dan 2 botol Atlas merah. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum.

AKP Agus menegaskan komitmen Polres Parepare dalam memberantas peredaran miras ilegal, serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi.

BACA JUGA :  Pangdam XXIII/Palaka Wira Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Morowali Utara

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan identitas pelapor kami rahasiakan,” tegasnya.

(Er/Er).

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214