SIMALUNGUN, INSERTRAKYAT.com —  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan. Adegan diperagakan, untuk menggambarkan secara rinci kronologi tindak pidana yang berawal dari pertengkaran antara tersangka, Dolmansen dan korban, Edward yang bermula di warung tuak.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan rekonstruksi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan menguji konsistensi keterangan tersangka dan saksi untuk memastikan konstruksi peristiwa kejahatan tersusun objektif.

“Rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka dan saksi agar diperoleh gambaran utuh tentang jalannya kejadian. Ini bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Biro Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kepala Unit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, perwakilan Kejaksaan Negeri Simalungun, penyidik, personel Jatanras, keluarga korban Edward Sembiring, saksi, dan keluarga tersangka Dolmansen Sipayung.

Iptu Ivan menjelaskan bahwa rekonstruksi memeragakan 15 adegan terkait rangkaian tindak kekerasan yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025, pukul 23.40 WIB, di Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.

Adegan pertama memperlihatkan Dolmansen Sipayung datang ke warung  sekitar pukul 20.00 WIB untuk bermain biliar sambil minum tuak bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan Edward Sembiring.

Ketegangan muncul di adegan kedua. “Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran main Edward dilewati oleh Rawalpen. Edward langsung memprotes keras,” kata Iptu Ivan.

Adegan ketiga sampai kelima menampilkan pertikaian fisik. Edward menendang Dolmansen, namun elakan tersangka menyebabkan tendangan itu tidak mengenai sasaran. Dolmansen kemudian membalas hingga Edward terjatuh. Warga melerai dan menyarankan Dolmansen pulang.

Namun konflik berlanjut. “Dolmansen pulang, tetapi sekitar 10 menit kemudian Edward mendatangi rumah tersangka. Ketegangan kembali meningkat,” jelas Ivan.

Adegan kesembilan hingga ketiga belas menunjukkan puncak kejadian. Di situ, Edward datang membawa pisau dan menusuk tangan kiri Dolmansen. Tersangka kemudian lari ke dalam rumah, mengambil pisau yang terselip di dinding, lalu kembali menyerang.

“Dolmansen menikam Edward sebanyak 13 kali, pada dada kiri, rusuk, dada kanan, bagian atas dada, leher kanan, hingga pinggang belakang. Tersangka sempat mengatakan ‘Biar mati kau’ ketika melakukan penikaman,” imbuh Iptu Ivan.

Adegan terakhir memperlihatkan Edward ditemukan dalam kondisi telungkup penuh darah. Ia lalu mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Saran Padang, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Kendati demikian, KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan konflik kecil berkembang menjadi kekerasan. “Pengendalian diri sangat diperlukan. Pertikaian sepele dapat berubah menjadi tindak pidana yang menimbulkan korban jiwa,” kata Bilspn sambil memberikan contoh yang telah terjadi.

Keluarga korban dan keluarga tersangka menyaksikan seluruh adegan dengan suasana emosional, menunjukkan dampak sosial dari tindakan kekerasan yang semestinya tidak terjadi.

Dinyatakan rekonstruksi, selesai, kata Iptu Ivan,  penyidik akan melanjutkan penyusunan berkas untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka Dolmansen Sipayung kini ditahan di Rutan Polres Simalungun sambil menunggu proses persidangan.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” terang Iptu Ivan sambil menutup pernyataan.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com