JAKARTA, INSERTRAKYAT.com  — Transparansi, integritas, dan kolaborasi menjadi fondasi utama memperkuat sistem perpajakan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pembenahan sektor pajak harus dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih luas, yakni multi door approach.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025 di Kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/10). Menurutnya, penegakan hukum di sektor perpajakan tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif semata.

“Penegakan hukum pajak seharusnya tidak berhenti di satu pintu. Ada banyak pintu masuk yang bisa digunakan, termasuk TPPU dan korupsi. Pendekatan multi door ini penting,” tegas Setyo.

Setyo menekankan, pendekatan tersebut membuka ruang bagi keterlibatan berbagai instrumen hukum — dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga korupsi — guna menciptakan efek jera yang nyata. Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya menjadi alat fiskal, tetapi juga instrumen penegakan integritas nasional.

Dalam forum yang dihadiri lebih dari 500 pimpinan DJP dari seluruh Indonesia, Setyo mengungkapkan bahwa masih banyak praktik di lapangan yang tidak selaras dengan prinsip keadilan. Ia menyayangkan kondisi di mana wajib pajak patuh justru mendapat tekanan, sementara pelaku penghindaran pajak lolos dari pengawasan.

BACA JUGA :  Usut Tuntas Skandal Proyek Digitalisasi Senilai Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

“Wajib pajak yang patuh malah dihajar, sementara yang tidak punya NPWP justru tidak tersentuh. Ini yang harus diubah,” ujar Setyo tegas.

Lebih jauh, Setyo menilai bahwa keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan pajak tidak cukup diukur dari kebijakan fiskal atau peningkatan penerimaan negara semata. Menurut Setyo, ukuran yang lebih mendasar adalah moralitas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan itu sendiri.

KPK mencatat sejumlah kasus besar di sektor pajak dalam beberapa tahun terakhir. Kasus Angin Prayitno Aji yang menerima suap Rp50 miliar pada 2022 dan Rafael Alun Trisambodo yang terjerat gratifikasi serta TPPU senilai Rp100 miliar pada 2023 menjadi bukti kuat bahwa korupsi di sektor pajak masih sistemik.

Setyo menyebut, praktik tersebut kerap muncul dari relasi segitiga antara pejabat pajak, wajib pajak, dan konsultan. Setyo menilai, hanya dengan menembus sekat sektoral penegakan hukum, keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Rakyat Desak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang, Begini Reaksi KPK RI

“Kita harus berani menembus sekat penegakan hukum sektoral. Kalau kasus TPPU, gunakan UU TPPU. Kalau korupsi, libatkan aparat hukum lain dan jangan berhenti di pajak saja,” tegasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, KPK menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang stagnan di angka 37 dari 100. Angka itu, menurut Setyo, merupakan sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola penerimaan negara belum cukup dalam.

“Kalau tata kelola pajak bersih, dampaknya akan besar terhadap persepsi publik dan dunia internasional terhadap integritas kita,” tambah Setyo.

Untuk memperkuat langkah tersebut, KPK terus mempererat sinergi antar-lembaga melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Kerja sama itu melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan dukungan penuh terhadap strategi multi door yang diinisiasi KPK. Menurut Bimo, DJP tengah memperkuat sistem penegakan hukum yang mampu menjangkau berbagai bentuk pelanggaran, termasuk illicit enrichment, penggelapan pajak, dan tindak pidana korupsi yang terintegrasi dengan TPPU.

BACA JUGA :  KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Berkedok THR

“Kami percaya di setiap pengumpulan kekayaan ilegal, pasti ada kewajiban pajak yang tidak terpenuhi. Multi door approach akan memperkuat penegakan hukum dan menutup celah itu,” ujar Bimo.

Bimo menegaskan, DJP siap menjadi mitra strategis KPK dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Harapan tersebut tidak hanya untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi pajak, tetapi juga memperkuat fondasi keuangan negara secara menyeluruh.

Melalui kegiatan Rapimnas ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya keberanian untuk berubah. Setyo menutup pesannya dengan menegaskan bahwa reformasi perpajakan hanya akan berhasil jika diiringi kesadaran kolektif dan komitmen moral untuk menjaga integritas.

“Integritas bukan sekadar slogan. Itu adalah napas dari reformasi itu sendiri,” pungkas Setyo.

Penulis: Lutfi

BERITA TERBARU