JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM –
Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur yang sempat mengundang gelombang kecaman publik, kini memasuki babak baru. Tiga hakim yang memutus bebas Ronald dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya resmi dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Teguh Santoso, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara, sementara dua rekannya, Erintuah Damanik dan Mangapul, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Mereka terbukti menerima suap dan gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk meringankan hukuman kliennya hingga divonis bebas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya hukuman penjara, ketiga hakim nonaktif itu juga dikenai denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan mereka mencederai integritas lembaga peradilan dan mengkhianati sumpah jabatan sebagai penegak keadilan.
Vonis 7 dan 10 tahun tersebut, sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Heru dihukum 12 tahun dan dua hakim lainnya 9 tahun penjara. Hal yang meringankan hukuman di antaranya adalah sikap kooperatif, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan uang suap.
Putusan ini menjadi preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia. Kepercayaan publik pada hakim kembali dipertaruhkan. Namun, banyak pihak menilai, penjatuhan hukuman ini juga bisa menjadi milestone bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan bebas intervensi. (****).