LUBUK PAKAM, INSERTRAKYAT.COM – Tangis seorang janda pecah usai mendengar putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang , Sumatera Utara, baru baru ini.
Buntutnya, hati Rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), itu terluka terkait dengan haknya sebagai ahli waris yang diabaikan faktanya.
“Putusan tersebut sangat menyakiti perasaan kami dan keluarga. Hakim diduga mengabaikan keterangan kepling dan pemilik lahan yang dihadirkan di persidangan,” ungkap keluarga ahli waris.
Kasus ini menarik perhatian publik diwartakan Insertrakyat.com pada Ahad, (14/9/2025).
Lengkapnya, dua gugatan dengan dalil hukum serupa justru menghasilkan putusan berbeda. Perkara pertama dimenangkan tergugat, sementara gugatan kedua justru dimenangkan penggugat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan serius.
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 82/Pdt.G/2024. Majelis hakim diketuai Sulaiman M, SH, MH. Pihak penggugat didampingi pengacara Santun Sianturi, sedangkan tergugat diwakili pengacara Rodalahi Purba.
Dalil penggugat bertumpu pada Surat Hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan dasar SKT Tanah 1974 yang diterbitkan Bupati Deli Serdang. Disebutkan, Gerson Simanjuntak menghibahkan sebidang tanah kepada Pipin Simanjuntak.
Namun, tergugat menolak dalil itu. Mereka menunjukkan surat hibah lain tahun 1985 yang diterbitkan Camat Lubuk Pakam dengan nomor 593/257/1985. Tanah tersebut bahkan telah dijual dan digunakan berdasarkan SK Tanah Nomor 67024/A/V/37 tertanggal 12 Desember 1974 atas nama Belperin Sihombing.
Dalam persidangan, tergugat menghadirkan Belperin Sihombing, kepling setempat, dan tetangga sekitar. Bukti menunjukkan tanah sudah ditempati lebih dari 25 tahun. Lahan juga telah ditimbun dan dibangun.
Fakta lain, tanah tersebut dibeli Belperin Sihombing dari abang kandung penggugat. Bahkan, penggugat turut menandatangani surat penjualan sebagai ahli waris. Transaksi itu diketahui Lurah Sei Putih Medan dan Lurah Cemara.
Majelis hakim kemudian memutus gugatan tidak dapat diterima. Saksi penggugat yang dihadirkan berasal dari Medan. Saat diperiksa hakim, keterangan mereka dinilai berantakan dan tidak mengetahui lokasi tanah dengan jelas.
Kasus kedua, yakni Perkara Nomor 575/Pdt.G/2024, kembali diajukan penggugat MS dan RS dengan kuasa hukum yang sama. Namun, meski dalilnya serupa, kali ini tidak lagi mencantumkan bukti tanah seluas 1.322 meter persegi. Gugatan hanya menyebut lahan 526 meter persegi di lokasi berbeda.
Publik menduga ada permainan. Apalagi, istri pengacara penggugat, Darliana Sitepu, disebut-sebut bekerja sebagai panitera PN Lubuk Pakam. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya lobi dan intervensi.
Objek gugatan berada di Kelurahan Lubuk Pakam III dengan luas 526 meter persegi. Padahal, surat tanah yang diajukan berasal dari Kelurahan Cemara dengan luas 1.322 meter persegi. Dari 14 bukti penggugat, 12 berhasil dipatahkan oleh 23 bukti tergugat.
Salah satunya terkait PBB. Penggugat mengajukan bukti pembayaran PBB dengan NOP 12.10.300.005.005.01250 atas tanah 1.322 meter. Padahal tanah yang disengketakan berbeda. Sedangkan tergugat menunjukkan PBB sah atas tanah di lokasi sengketa dengan NOP 12.10.300.009.002.0250 atas nama Gerson Simanjuntak di Jalan Medan Lubuk Pakam III.
Upaya penggugat mengajukan hak milik ke BPN Deli Serdang juga kandas. Berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat formal.
Meski fakta persidangan menguatkan posisi tergugat, putusan hakim justru memenangkan penggugat. Kejanggalan ini memicu protes keras dari keluarga tergugat. Istri ahli waris menangis karena merasa hak mereka dikesampingkan.
Pakar hukum menilai, jika benar ada kedekatan pengacara penggugat dengan aparat pengadilan, integritas peradilan patut dipertanyakan. Apalagi, pernyataan saksi lapangan seperti kepling dan pemilik lahan sah tampaknya diabaikan majelis hakim.
Keluarga tergugat mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan. Mereka meminta lembaga pengawas memeriksa dugaan keberpihakan hakim PN Lubuk Pakam.
“Putusan ini tidak hanya menyakitkan hati keluarga ahli waris, tapi juga merusak wibawa hukum. Kami berharap KY dan MA segera memeriksa hakim yang memimpin perkara ini,” ujar salah keluarga ahli waris.
Laporan: Riski Tim Liputan Insertrakyat.com -Sumatera Utara
Editor: Supriadi Buraerah Anggota Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA RI) – Insertrakyat.com.






















