Jakarta, InsertRakyat.com Sebanyak 20 hakim dari berbagai daerah mengikuti pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi. Pelatihan ini merupakan hasil kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Kegiatan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin (19/1/2026) hingga Rabu (21/1/2026), di Hotel Mercure, Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI, Syamsul Arief, mengatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuntut pemahaman yang komprehensif dari para hakim.

“Berlakunya KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh. Hakim tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi,” ujar Syamsul saat membuka pelatihan.

Ia menambahkan, putusan hakim yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi kerap menjadi sorotan publik, baik dari internal peradilan maupun masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI menekankan pentingnya peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan ini.

“Dengan proses seleksi peserta yang ketat, diharapkan pelatihan ini memantik diskusi mendalam. Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas, dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP Todung Mulya Lubis yang hadir memberikan keynote speech menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan isu fundamental dalam negara demokrasi.

Menurut Todung, kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak berasal dari negara.

“It’s not about citizen rights, it’s about human rights,” kata Todung.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

“Pasal-pasal tersebut selain bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, juga dapat mempersempit ruang kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Direktur Eksekutif LeIP M. Tanziel Aziezi menambahkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana.

“Karena itu, penting memastikan bagaimana penerapannya tetap berada dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,” tutup Tanziel.

(Anisa.L/Agy).