Makassar- Surabaya, InsertRakyat.com – Banyak sumber juga mulai mencermati soal Desas-desus yang sejak maret mulai meluas, dimana Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dalam gosip hukum. Ia digosipkan terkait dengan perkara yang menjerat terdakwa (seorang) pengendara mobil yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dengan pengendara motor yang tewas. Perkara itu ditangani sejak awal 2026.
Kini muncul pula rumor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melirik. Namun sayangnya media ini belum punya akses untuk melakukan konfirmasi ke KPK soal kebenarannya. Sementara pihak peradilan masih malu – malu bersuara.
Realita di Indonesia, “Hukum tumpul ke atas, tajam kebawa, dan “Palu bengkok menjadi istilah terbaru di kalangan masyarakat Nasional.
Uang tidak dibawa mati tapi kejahatan yang mematikan manusia bisa menunda pelakunya bertanggung jawab Karena Uang bisa memengaruhi putusan Hakim.
Hal tersebut yang terjadi pada kasus Suap oknum Hakim yang menangani kasus Ronal Tannur. Terdakwa Ronal Tannur dibebaskan oleh Hakim meskipun korban meninggal dunia. Tak lama kemudian oknum Hakim ditangkap oleh Kejaksaan Agung, dan kini oknum Hakim tercatat sebagai penerima Asupan Gizi Gratis di Rutan.
Realita juga mencuat di Surabaya, melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada pelaku kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban.
“Putusan tersebut jelas meruntuhkan kepercayaan publik.”
“Dua persoalan tersebut segera masuk dalam babak permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di senayan Jakarta.”
Hal tersebut dikemukakan oleh Baihaki Akbar jaringan InsertRakyat.com. Dia bilang diirinya bersama tim Independen telah mengecek sejumlah data melalui metode jitu pada dua perkara yang nihil keadilan bagi korban, sedangkan para terdakwa sumbrimgah dibalik palu bengkok.
Baihaki Akbar kepada InsertRakyat.com, Jumat (3/4/2026) memastikan guncangan publik segera berkecamuk hingga berdengung melalui aksi demontrasi di depan Kantor publik, menyusul RDP Komisi III. Anggota Komisi III telah mengetahui persoalan ini. Hal ini terungkap melalui pesan tertulis yang dilihat Insertarakyat.com di pesawat ijo (Whatsapp) sesaat lalu.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan baru – baru ini, menilai kasus sebagai kelalaian sederhana, sehingga hukuman jauh di bawah tuntutan jaksa delapan bulan. “Perbedaan ini menimbulkan kritik karena menggerus kepercayaan publik terhadap legal reasoning pengadilan,” kata Baihaki Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI).
AMI menegaskan bahwa putusan hakim mencerminkan kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan. Menurut dia, dalam Ini bukan soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya kepercayaan hukum.
“PN Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegas Baihaki.
Baihaki menilai majelis hakim terlalu sempit dalam menilai perkara tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia. “Kalau nyawa manusia dihargai hanya dua bulan penjara, di mana prinsip proportionality dalam pidana?” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim. “Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada maladministration dalam proses penjatuhan putusan ini,” imbuh Baihaki tersenyum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera mengajukan banding sebagai mekanisme koreksi hukum. “Banding penting untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum dan menjaga prinsip rule of law tetap terjaga,” tambah Baihaki.
AMI menyatakan sikap tegas dan siap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum. “Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan keadilan publik,” ujar Baihaki.
Dia bilang Kasus ini membuat masyarakat kecewa terhadap disparitas putusan di Indonesia. Ketidakseimbangan antara dampak dan hukuman menimbulkan risiko menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara menyeluruh.
Pada prinsipnya, perkara ini terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan tanggung jawab pidana bagi pengemudi lalai. Penerapan legal interpretation yang tepat menjadi kunci menegakkan justice delivery bagi masyarakat.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa integritas, profesionalisme, dan sensitivitas hakim adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan publik. “Sebab Ketidakadilan dalam satu putusan dapat mengguncang marwah hukum, sehingga peristiwa ini harus disikapi secara serius untuk memastikan keadilan berfungsi optimal di Indonesia,” tandanya.
Pengadilan Tinggi Makassar dan PN Surabaya diharapkan dapat menjawab tantangan publik yang dikhawatirkan dapat berdampak pada kepercayaan hukum di Indonesia.
Kasus Suap Perkara Ronald Tannur Diungkap Kejaksaan RI
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Sidang dakwaan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024. Ketiga hakim nonaktif itu diantaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,”
kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan, seperti dikutip InsertRakyat.com pada uraian keterangan di pesawat ijo (aplikasi digital) Kejaksaan RI.
Selain suap, ketiga terdakwa juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
JPU memerinci suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Lebih perinci, uang tunai sebesar 48 ribu dolar Singapura atau Rp571,2 juta diterima dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat oleh Erintuah, sebesar 140 ribu dolar Singapura atau Rp1,66 miliar diterima dari Meirizka dan Lisa, serta sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura atau Rp1,43 miliar dari Merizka dan Lisa diterima oleh Heru.
Adapun uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dibagi-bagi untuk ketiga terdakwa, yakni Erintuah sebesar 38 ribu dolar Singapura atau Rp452,2 juta, Mangapul senilai 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, Heru sebanyak 36 ribu dolar Singapura atau Rp428,4 juta, dan sisanya sebesar 30 ribu dolar Singapura atau Rp357 juta disimpan oleh Erintuah.
JPU menduga Erintuah, Heru, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
JPU menceritakan perbuatan para terdakwa tersebut berawal dari saat Merizka meminta Lisa untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Keduanya kemudian bertemu dan Lisa meminta agar Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Sebelum perkara pidana Ronald Tannur dilimpahkan ke PN Surabaya pada awal 2024, Lisa menemui Zarof Ricar (perantara), Erintuah, Mangapul, dan Heru sebagai upaya memengaruhi hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Ronald Tannur dengan tujuan untuk menjatuhkan putusan bebas.
Pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY, dengan susunan majelis hakim yang terdiri atas Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
Selanjutnya selama proses persidangan perkara pidana Ronald Tannur di PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.
Uang yang diberikan Lisa kepada ketiga terdakwa, kata JPU, berasal dari Meirizka dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa.
Setelah para terdakwa menerima uang tersebut dari Lisa untuk pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, ketiga hakim nonaktif tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Ikuti berita terkini, opini, dan isu penting dari seluruh Indonesia di InsertRakyat.com. Tetap update, kritis, dan suarakan pendapatmu, akses layanan di Tombol Whatsapp.


















