JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian 10 perkara melalui mekanisme keadilan restorative Justice. (30/4). Salah satu perkara tersebut melibatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tebing Tinggi dengan tersangka Jhony Wijaya Sumbayak alias Jhony.
Kasus Jhony bermula pada 14 Oktober 2024 di Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jhony melakukan kekerasan terhadap korban Desmon Saragih usai permintaan uang sebesar Rp25 juta ditolak. Tersangka membenturkan tubuhnya ke arah korban hingga mengakibatkan luka di bagian bibir korban, sebagaimana dibuktikan melalui visum RSBTT Tebing Tinggi.
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, melalui Kepala Kejari Muchsin, S.H., M.H., Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Heppy Kristina Sibarani, S.H., menginisiasi restorative justice setelah tersangka mengakui kesalahan dan korban bersedia memaafkan. Permohonan penghentian penuntutan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dilanjutkan ke JAM-Pidum untuk disetujui.
Selain perkara Jhony, JAM-Pidum menyetujui 9 perkara lain, masing-masing adalah Nur Imam Subiyantoro (Kejari Sambas), KDRT.
Toni alias Oton (Kejari Mempawah), KDRT
Muhammad Rizqi Aryadinata alias Rizqi Ak Absul Razak (Kejari Sumbawa), KDRT
Hazrul Falah dkk. (Kejari Mataram), pengeroyokan
Fander Sasue (Kejari Talaud), penganiayaan
Muhammad Tayib (Kejari Buleleng), pencurian
Erwin Johannes Simanungkalit (Kejari Natuna), penipuan/penggelapan
Joni Kantor alias Pak Acok dan Cecep Supriyoto (Kejari Bintan), penadahan.
Pertimbangan utama pemberian keadilan restoratif meliputi perdamaian sukarela antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, serta adanya respons positif dari masyarakat.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” kunci JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.