JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) resmi diterapkan di Indonesia, Sabtu, 28 Maret 2026.
PP TUNAS ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses platform digital terhadap anak sesuai usia dan memperkuat pelindungan data pribadi anak. Bila ada platform digital tidak patuh, maka pemerintah tak segan menempuh proses hukum.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, (Menkomdigi), Meutya Hafid di Jakarta. Ia menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, jumat kemarin.
Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan mulai bersikap kooperatif.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” Kata Meutya.
Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Miftahul Jannah.
Dapatkan berita terbaru dengan mengikuti whatsapp channel INSERTRAKYAT.COM















