ROHIL, INSERTRAKYAT.com — Polri melalui Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar kejahatan distribusi subsidi di sektor energi. Tiga orang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Rokan Hilir, Selasa, 5 Agustus 2025. Penindakan ini mengungkap dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat, namun diselewengkan oleh oknum yang diduga terlibat langsung di lapangan distribusi.

BACA JUGA: Kapolda Riau Hidupkan Semangat Pacu Jalur Lewat Panggung Budaya di CFD Pekanbaru

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial D selaku manajer SPBU, R sebagai supervisor, serta H yang diduga konsumen terlibat. Ketiganya ditangkap di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. OTT ini dilakukan berdasarkan pengawasan lapangan dan informasi awal yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sistem distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut.

SPBU tempat kejadian berada di bawah pengelolaan PT SPRH, sebuah perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Meski telah disebut dalam laporan awal, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT SPRH mengenai dugaan keterlibatan institusional maupun pengawasan internal terhadap aktivitas SPBU yang dikelola.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam keterangannya pada Rabu, 6 Agustus 2025, membenarkan OTT tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan belum bisa dipublikasikan secara rinci karena masih dalam tahap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mereka sudah dibawa ke Polda. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia dikutip Insertrakyat.com jaringan Riau.

Dari penelusuran awal, penyidik menduga modus pelanggaran dilakukan melalui kerja sama internal dan eksternal, termasuk manipulasi transaksi BBM bersubsidi dan pengumpulan dengan cara melampaui batas ketentuan untuk dijual kembali secara ilegal. Hal ini bertentangan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur pendistribusian dan penetapan harga eceran BBM bersubsidi secara ketat.

BBM subsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyalahgunaan distribusinya bukan hanya melanggar hukum, namun secara langsung merugikan rakyat kecil dan negara. Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.

Polda Riau menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada tiga pelaku awal. Aparat menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik distribusi ilegal tersebut. Penelusuran akan difokuskan pada keterlibatan pihak-pihak dari internal SPBU, pihak pengelola BUMD, hingga pemilik kendaraan pengangkut yang kerap digunakan dalam pengumpulan BBM bersubsidi secara massal.

BACA JUGA: Kapolri Terima Anugerah Ingatan Budi dari LAM Riau: Ketika Nilai Adat dan Negara Menyatu dalam Kehormatan 

Pemerintah pusat telah menetapkan sistem subsidi BBM sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial dan pengendalian ekonomi nasional. Penyaluran subsidi diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu, pelaku UMKM, serta sektor transportasi publik yang tercatat dan diverifikasi. Penyelewengan distribusi subsidi pada titik-titik SPBU menunjukkan lemahnya kontrol pengelola dan lemahnya sistem pengawasan internal, terutama pada SPBU-SPBU milik BUMD.


(Sup/Rom, Alumni Pendidikan Wartawan Journalist Center Pekanbaru, (PJC) Riau).