JAKARTA, InsertRakyat.com – Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing di Indonesia bersifat opsional. Hal ini diklarifikasi oleh Polri. Dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024, SKK tidak wajib, kecuali permintaan penjamin.

“SKK adalah bentuk layanan dan perlindungan bagi jurnalis asing, terutama yang bertugas di wilayah rawan konflik. Namun, kepemilikannya tidak diwajibkan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Shandi Nugroho, di Jakarta, Kamis (3/4).

BACA JUGA :  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Gelar Bakti Sosial

Shandi menjelaskan bahwa SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan secara otomatis. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 Perpol 3/2025. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, wartawan asing tetap dapat bekerja di Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

“SKK hanya diperlukan jika penjamin mengajukannya demi kepentingan keamanan, khususnya bagi jurnalis asing yang bertugas di daerah konflik,” jelasnya dalam klarifikasi tersebut.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh Selatan

Dengan penegasan ini, Polri berharap tidak ada kesalahpahaman terkait aturan tersebut, sehingga jurnalis asing dapat bekerja dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkontribusi dalam artikel ini adalah Indra.