Sinjai, Insertrakyat.com — Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor inisial Z di Desa Alenangka, Sinjai Selatan, Sabtu malam (4/10/2025), kembali menjadi sorotan publik. Informasi terbaru yang diperoleh InsertRakyat.com menyebutkan adanya dua saksi yang berupaya dihadirkan oleh pihak pengendara motor, namun tidak diambil keterangannya oleh penyidik, dengan alasan saksi sudah ada. Upaya mediasi yang dilakukan polisi terkesan tidak serius, karena tidak menghadirkan kedua belah pihak dalam satu pertemuan, polisi justru mendatangi rumah orang pengendara motor. Namun tidak melakukan upaya pertemuan semua pihak di kantor (Polres). Selain itu, dokumen SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diserahkan kepada keluarga korban belum dilengkapi tanda tangan, terlihat kolom tanda tangan kosong melompong,  dan faktanya ditolak oleh pihak pengendara motor. Sabtu, (29 – 11- 2025)

Masyarakat luas berharap kasus ini tetap dilanjutkan secara adil dan transparan. Pihak pengendara mobil telah dibebaskan, sejak SP3 di keluarkan. Kesepakatan damai belum pernah terjadi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru, sehingga perlu menjadi pertimbangan serius bagi Polres Sinjai. Terlebih dalam peristiwa itu menghilangkan nyawa pengendara motor.

Sejumlah simpatisan almarhum merencanakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes. Rencananya, aksi akan dipusatkan di dua lokasi: Mapolda Sulsel dan Mapolres Sinjai, untuk menuntut kejelasan status hukum, transparansi proses mediasi, dan penyelesaian kasus secara adil.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA. Motor melaju dari arah Selatan ke Utara, sementara truk bergerak dari arah berlawanan. Motor tetap utuh di bagian depan, namun bagian sampingnya tertabrak mobil saat pengendara mendahului pick up dan hendak berpindah jalur, sehingga terjatuh. Pengendara motor meninggal dunia tak lama setelah kejadian di lokasi, sementara pengendara mobil inisial MA selamat dan diamankan bersama truk di Mapolres Sinjai.

Pengendara motor merupakan anak Dg Nuru, pemilik PT Nur Fiqar Trans, perusahaan jasa transportasi travel. Kasus ini langsung ditangani Sat Lantas Polres Sinjai.

Desakan agar Polres segera menggelar konferensi pers muncul di tengah publik, menyusul kabar bahwa Kanit Gakkum Sat Lantas, IPDA Ridwan, bersama beberapa personel sempat mendatangi rumah orang tua pengendara motor saat kasus ditangani.

IPDA Ridwan menegaskan kunjungan ke rumah keluarga korban semata untuk menyampaikan perkembangan kasus. “Tidak ada tersangka dalam kasus ini. Dan tidak ada disampaikan terkait tersangka karena ini menyangkut rasa kemanusiaan,” kata Ridwan kepada Insertrakyat.com saat diwawancarai pada Senin (17/11/2025) pukul 15.23 WITA.

Ridwan menambahkan, konferensi pers belum digelar karena menunggu perintah atasan. Kasus ini telah diputuskan dengan SP3, yang sudah disampaikan ke keluarga pengendara motor.

Penyidik Sat Lantas, Bripka Agus Salim, menyebut lebih dari tiga saksi telah diperiksa. Hasil penyidikan sementara menunjukkan belum ada kelalaian pengendara mobil. Mengenai kabar minuman keras jenis ballo, Agus menjelaskan botol tersebut diturunkan penumpang, bukan sopir. “Sopir mobil tidak dalam kondisi mabuk saat mengendarai kendaraan, sampai detik ini belum ada ditemukan kelalaian sopir,” jelasnya yakin.

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, pengendara motor melaju di jalur berlawanan dengan mobil. Agus menegaskan penyidik belum menemukan kelalaian pengendara mobil MA, warga Desa Bulu Kamase.

Hingga kini, kedua pihak belum mencapai kesepakatan damai.

Sabtu sore, 29 November 2025, pernyataan terkait dengan mediasi dibabat habis oleh pihak Pengendara Motor. Mereka menilai mediasi tidak pernah dilakukan, pasalnya tidak ada pertemuan antara dua pihak. “Apa dan siapa yang dimediasi. Mediasi itu ketika ada dua pihak, kemudian ada pihak mediator yang melakukan mediasi, kalau cuma polisi yang sibuk mewakili pihak sebelah sama halnya berat sebelah dalam menangani kasus,” tegas perwakilan dari pihak Pengendara Motor.

Dia juga mempertanyakan defenisi, Tabrakan, Ditabrak, dan Menabrak.

Sebab. Kondisi motor dalam keadaan normal pada bagian depan. “Motor normal bagian depan,” imbuhnya.

Kasus mulai ditangani sejak 4 Oktober dan SP3 Kasus ini tertanggal 6 November.

“Demo rencana dua lokasi, hari Senin masuk suratnya,” pungkasnya. (Tim Insertrakyat.com).