Medan, Insertrakyat.com — Polisi incar terlapor Dhayalen alias Roberto. Dia kabur setelah terlibat kasus besar dengan korban merupakan seorang wanita. Hingga kini Posisi memburu masih memburu “Buton.”
Sejak bulan lalu, Roberto berstatus terlapor di Mapolresta Medan. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Saat ini, Polrestabes Medan masih memburu terlapor dan mendalami seluruh alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Samla Dewi melaporkan peristiwa tersebut pada 18 Maret 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Korban dalam perkara ini adalah Putri Saras Wati Dewi.
Korban mengaku mengalami kekerasan berulang sebelum meninggalkan rumah terlapor. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi Café Roberto di Jalan Teuku Umar untuk mengambil barang pribadinya.
Namun, terlapor diduga menahan korban di dalam lokasi tersebut. Dugaan penyanderaan itu menguat setelah korban tidak diizinkan keluar dari area kafe.
Saksi Sandiren alias Boby menyatakan korban berada dalam kondisi tidak bebas. Bukti visum dan foto luka menunjukkan adanya memar pada tubuh korban.
Rekaman video memperlihatkan korban keluar dari sebuah kamar bersama terlapor. Pesan WhatsApp korban juga menunjukkan permintaan tolong akibat dugaan penganiayaan.
Korban mengalami luka fisik serta bekas ikatan kabel tie di tangan. Fakta tersebut memperkuat dugaan kekerasan yang dialami korban.
Upaya penjemputan oleh keluarga diduga dihalangi oleh Wasen, keluarga terlapor. Dalam kondisi luka, korban tidak segera mendapatkan perawatan medis.
Polisi menilai unsur penyanderaan terpenuhi dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Unsur penganiayaan juga diperkuat oleh hasil visum dan keterangan saksi.
Hubungan korban dan terlapor dinyatakan sah secara agama oleh tokoh setempat. Fakta ini menguatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga sesuai UU yang berlaku. (riski).


















