SIDRAP, INSERTRAKYAT.COM,- H. Bambang Nusa, warga Dusun Simpo, Desa Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya ke Polrestabes Makassar pada 1 Januari 2025, dengan harapan mendapat kepastian hukum dan keadilan.

Selasa kemarin, (1/4/2025), H. Bambang menceritakan kepada salah satu wartawan senior jaringan insertrakyat.com di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurutnya, kasus ini berawal pada 2019, saat H. Bambang membeli rumah dari Mustamin Muin, seorang kontraktor, seharga Rp 1,3 miliar, dengan uang panjar sebesar Rp 500 juta. Perjanjian awal mencakup perbaikan rumah di Jalan Paccerakan Raya, Makassar, namun setelah rumah tersebut ditempati dan pelunasan segera dilakukan, H. Bambang mengetahui bahwa rumah itu telah dijual kembali oleh Mustamin kepada pihak lain, dengan harga Rp 750 juta.

BACA JUGA :  Melihat Jantung Pelayanan Publik Desa Panaikang, Inilah Kunker Strategi TR Fahsul Falah di Bumi Panrita Kitta

Pada akhir 2024, H. Bambang menghubungi Mustamin, yang mengakui bahwa rumah tersebut telah dijual. “Saya tertipu pak. Uang panjar saya Rp 500 juta juga tidak dikembalikan,” keluh H. Bambang. Bahkan, Mustamin disebut sempat bercanda dan mengatakan, “Belum lahir polisi yang bisa menangkap saya,”. Pernyataan tersebut yang dinilai oleh H. Bambang sangat menyepelekan aparat kepolisian. Meskipun begitu, Polresta Makassar belum menuntaskan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Sinjai Dorong Perwira Aktif di Lapangan, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas

Padahal, menurut H. Bambang, laporan sudah dimasukkan ke Polrestabes Makassar, sejak beberapa bulan lalu, hanya hingga kini belum ada perkembangan jelas mengenai kasus ini.

Mustamin, yang dikenal dengan julukan Brojo di Kabupaten Sidrap dalam kasus ini belum tersentuh hukum. Inilah yang membuat H.Bambang mantan Dosen Unhas asal Sidrap itu sangat berharap agar Polresta Makassar dapat menangani kasus tersebut. Berupaya dihubungi melalui sambungan daring untuk konfirmasi, penyidik Aipda Alam Setiawan, belum dapat tersambung. Demikian pula, Mustamin diduga sengaja mematikan ponselnya.

BACA JUGA :  DTPHP Sinjai Dorong Kemandirian Petani Lewat Infrastruktur dan Bantuan Bibit

Sebelumnya, H. Bambang membayar uang panjar, rincian Rp150 dan Rp 350 juta dengan total Rp500 Juta.